Beranda Hukum Pesta Sabu di Rumah, Kades Sentul Diciduk Polisi

Pesta Sabu di Rumah, Kades Sentul Diciduk Polisi

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

 

KAB TANGERANG – Kades Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang berinisial N diciduk jajaran Polresta Tangerang. Ia ditangkap  sedang pesta narkoba jenis sabu di rumahnya.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro membenarkan oknum kades tersebut ditangkap bersamaan dengan 8 orang lainnya.

“Ya benar, oknum kades Sentul inisial N, saat ini sedang diperiksa penyidik,” kata Wahyu kepada wartawan, Senin 22/3/2021).

Kapolres menjelaskan kejadian tersebut berlangsung pada Jumat (19/3/2021) malam. Ketika digerebek, pihaknya menemukan sabu, dan alat penghisap yang diduga bekas dipakai pesta narkoba oleh N dan rekan-rekannya.

Wahyu mengatakan, akan mengungkap kasus narkoba tersebut hingga usai, dan pihaknya akan di merelease kasus yang dialami Kades Sentul tersebut di Mapolresta Tangerang.

“Nanti, kita release kalau sudah siap,” pungkasnya.

Menurut UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sabu merupakan jenis narkotika masuk golongan I.

Pasal 127 menyebut bagi penyalahgunaan narkotika golongan I terancam hukuman pidana 4 tahun penjara.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini