Beranda Hukum Pesan Sabu Lewat Medsos, Dua ABG di Kota Serang Dicokok Polisi

Pesan Sabu Lewat Medsos, Dua ABG di Kota Serang Dicokok Polisi

Dua ABG tersangka pengguna sabu di Kota Serang.
Dua ABG tersangka pengguna sabu di Kota Serang.

SERANG – Transaksi narkoba jenis sabu kembali terungkap di Kota Serang. Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang menangkap tersangka SI (36) dan AH (23).

Menurut Kasat Reserse Narkoba Polresta Serang, Kompol Hengki Kurniawan kedua tersangka memesan sabu seberat 0,41 gram melalui aplikasi media sosial. Transaksi tersebut dilakukan dengan harga Rp450 ribu.

“Informasi awal tentang adanya transaksi narkoba dengan metode perekatan diterima dari masyarakat sekitar Kepandean, Kota Serang, Banten. Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut, dan akhirnya menemukan dua pria lulusan SD dan SMP tersebut mengambil paket sabu yang telah diletakkan di suatu tempat,” ungkap Kompol Hengki Kurniawan pada Rabu (24/5/2023).

Dalam proses penyelidikan, diketahui bahwa SI memesan sabu melalui pesan WhatsApp kepada seorang tersangka berinisial BO (Dalam Pencarian Orang) menggunakan ponsel milik AH. Kemudian SI membayar Rp 100 ribu, sedangkan AH menambahkan Rp 350 ribu untuk membeli barang terlarang tersebut.

“Uang yang digunakan untuk membeli sabu tersebut berasal dari tabungan bersama,” tambahnya.

Keduanya kini telah ditahan di Polresta Serang sejak Rabu, 17 Mei 2023, sekitar pukul 20.20 WIB. Mereka akan menjalani proses pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatan mereka dalam jaringan narkoba.

Dalam penangkapan ini, Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang berhasil menyita 0,41 gram sabu dan satu unit ponsel sebagai barang bukti.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Dengan adanya penangkapan ini, Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang terus berupaya untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kota Serang, dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait kegiatan ilegal yang dapat merusak generasi muda.(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini