Beranda Pemerintahan Perwal Terbit, Sanksi Pelanggar PSBB Kota Tangerang Bakal Tegas?

Perwal Terbit, Sanksi Pelanggar PSBB Kota Tangerang Bakal Tegas?

Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah sat melakukan sidak

KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang secara resmi memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Kota Tangerang.

Pemberian sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota Tangerang No. 29 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Kota Tangerang.

Walikot Tangerang, Arief R Wismansyah menjelaskan peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan physical distancing, social distancing, dan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

“Selain itu untuk memberikan kepastian hukum, pemberian sanksi serta optimalisasi PSBB dalam mencegah bertambahnya angka penyebaran,” ujar Arief kepada wartawan, Jumat (15/5/2020).

Asisten Tata Pemerintahan Pemkot Tangerang, Ivan Yudhianto menambahkan jika tentang kewajiban setiap masyarakat maupun pedagang untuk senantiasa menggunakan masker apabila berkegiatan di luar rumah, yang jika kedapatan tidak menggunakan masker maka akan diberikan sanksi.

“Sanksinya bisa berupa sanksi sosial yaitu membersihkan fasilitas umum selama dua jam. Atau penyitaan kartu identitas serta denda sebesar 50 ribu rupiah,” jelas Ivan.

Selain masyarakat, lanjut Ivan, dalam Perwal tersebut juga dijelaskan tentang pemberian sanksi bagi pelaku usaha, pengguna kendaraan bermotor, transportasi umum serta kegiatan yang bersifat pengumpulan massa sehingga melanggar aturan PSBB.

“Pemberian sanksi dilakukan oleh petugas Satpol PP didampingi kepolisian,” tandasnya

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ