Beranda Pendidikan Perundungan Pada MPLS, Siap-siap Kena Sanksi

Perundungan Pada MPLS, Siap-siap Kena Sanksi

PJ Gubernur Banten Al Muktabar. (IST)

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tidak akan mentolerir perundungan dalam masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) tingkat SMA, SMK dan SKh tahun ajaran 2023/2024. Bahkan, pemprov juga menyiapkan sanksi tegas bagi sekolah maupun panitia yang melakukan hal itu.

Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar menegaskan, dirinya tidak mentolerir segala bentuk perundungan.

“Ada aturan yang harus diterapkan, (nanti ada) sanksi (bagi pelakj perundungan). Aturan (MPLS) harus dijalankan, maka kita berharap dalam aturan yang telah diunsangkan,” tegas Muktabar, Rabu (19/7/2023).

Muktabar mengatakan, setiap program kegiatan tentunya ada reward dan punishment. Oleh karena itu, pihaknya juga akan melihat koridor aturan mana yang dilanggar.

“Pada tatanan mana kita atur, lalu oada segmentasi apa yang dilanggar. Nanti kita juga akan evaluasi pasca MPLS,” katanya.

Muktabar juga berharap, sekolah menjadi tempat menanmkan ilmu pengetahuan kepada seluruh anak didik agar memiliki kemampuan kpgnitif, afektif dan psikomotorik.

“Jadi semua harus dimulai dengan baik, proses belajar dimulai dengan baik. Karena dari situ kita berharap dengan kemajuan teknologi digital sehingga dapat menyambungkan pendidikan ke semua SMA, SMK dan SKh se-Banten,” katanya.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Tabrani mengaku, pihaknya tekah mengeluarkan Surat Edaran (SE), di mana salah satu poin melarang adanya perundungan.

“Itu ada aturannya, ngga boleh (ada) perundungan, bully dan sebagainya. Kalau terjadi kita lihat (kasusnya seperti apa). Karean apa-apa yang dilakukan (harus sesuai aturan),” ucap Tabrani. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News