Beranda Pemerintahan Perubahan Jam Kerja Pegawai Pemprov Banten Selama Puasa Dinilai Tak Efektif

Perubahan Jam Kerja Pegawai Pemprov Banten Selama Puasa Dinilai Tak Efektif

Hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama lebaran IdulFitri 1439 Hijriah Pemerintah Provinsi (Pemprov)  Banten menggelar apel hari kesadaran nasional dan halalbihalal di Halaman Masjid Al-Bantani, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (21/6/2018). Foto istimewa Humas Pemprov Banten

 

SERANG – Perubahan dan pemberlakuan jam kerja pegawai Pemprov Banten di bulan Ramadan ini dinilai tak efektif.

Diketahui,  pada  6 Mei 2016 Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor 800/1527-BKD/2019 Tentang Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan 1440 H.  Dalam surat edaran tersebut Pemprov Banten memberlakukan jam kerja selana Ramadan pada hari Senin-Kamis masuk pada pukul 06.00 – 12.30 dan pada hari Jumat  pada pukul 06.00-13.00.

“Jam kerja tersebut sudah mulai berjalan, dan tentu kondisinya menjadi sangat berubah. Kami nilai ini tidak efektif,” ujar Aco Ardiansyah A.P, Kordinator Truth, Senin (13/5/2019).

Ia menilai bahwa masuk pada pukul 06.00 bukanlah jam yang wajar untuk memulai bekerja secara efektif,  sebab hal ini berdampak pada prilaku ASN di lingkungan Provinsi Banten. Umumnya pada jam 06.00 masyarakat masih berada dalam kondisi mengantuk,  sehingga akan banyak ASN yang terlambat masuk bekerja.  Belum lagi jarak dari rumah tinggal pegawai menuju kantor yang bervariatif tentunya ada yang juga jauh.  “Hal tersebut hampir dapat dipastikan bahwa akan banyak ASN yang mengalami keterlambatan masuk kerja secara efektif.  Tidak hanya itu, datang tepat waktu pun tidak menjamin ASN langsung bekerja secara efektif,  sebab sebagaimana pantauan yang kami lakukan di lapangan dan di media massa, beberapa ASN yang sudah datang tepat waktu,  kemudian kembali bersantai-santai untuk menghilangkan ngantuk, belum lagi ASN yang salah menggunakan seragam akibat terburu-buru dan akhirnya kembail pulang ke rumah setelah melakukan absen kehadiran,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan Surat Edaran Menpan RB tentang Jam Kerja di Bulan Ramadhan 1440 H ini,  kalkulasi jumlah jam kerja secara keseluruhan dalam satu minggu haruslah mencapai minimal 32.50 jam. Jika dilihat pada jam kerja yg diterapkan oleh Pemprov Banten,  ada kekurangan  jam.  Hal ini dapat dilihat pada hari Jumat,  Pemprov Banten memberlakukan jam kerja mulai pukul 06.00 – 13.00, pada tujuh jam ini,  ada waktu yang dipotong untuk melakukan salat jumat sekitar 1 – 1.5 jam.  Sehingga bisa dipastikan bahwa  pada hari Jumat hanya akan bekerja hingga pukul 11.00 atau 11.30 secara efektif.  Sehingga total keseluruhan jam tidak mencapai 32.50 jam.

“Jika demikian,  maka dampaknya adalah pemberian layanan oleh Pemprov Banten kepada masyarakat akan menjadi berkurang dan tidak efektif,  selanjutnya yang akan dirugikan tentu adalah masyarakat,” ujarnya.

Ia meminta kepada Gubernur Banten untuk mengevaluasi kebijakannya tersebut agar memerhatikan efektifitas kinerja aparatur  dan tidak merugikan masyarakat. (ink/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini