CILEGON – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan, menegaskan pembahasan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 harus dilakukan secara transparan, objektif, dan berbasis data.
Menurut Rizki, perubahan anggaran tidak boleh hanya didasarkan pada asumsi yang tidak memiliki dukungan data dan dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap perubahan pendapatan harus dapat dijelaskan berdasarkan sumber dan dasar perhitungannya. Setiap penambahan belanja juga harus benar-benar didasarkan pada kebutuhan yang nyata dan memberikan manfaat yang terukur,” kata Rizki dalam rapat paripurna DPRD Kota Cilegon, Rabu (5/8/2026).
Rizki mengatakan, DPRD Kota Cilegon sebelumnya telah dua kali melaksanakan rapat pembahasan laporan realisasi anggaran semester pertama dan prognosis pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.
Salah satu catatan DPRD berkaitan dengan adanya perbedaan antara rancangan awal perubahan KUA-PPAS dan prognosis APBD 2026.
Pada pos transfer pusat, tercatat adanya penambahan dana bagi hasil yang bersumber dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 sebesar Rp159 juta.
Namun, tambahan pendapatan tersebut disebut belum tercantum dalam rancangan awal perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
DPRD juga mencermati realisasi belanja daerah. Dari pagu anggaran reguler tahun 2026 sebesar Rp2,001 triliun, realisasi belanja hingga semester pertama baru mencapai Rp867,5 miliar atau sekitar 43,34 persen.
Dalam rancangan perubahan anggaran, komponen belanja operasi bertambah sekitar Rp60 miliar. Sementara itu, belanja modal berkurang sekitar Rp5,7 miliar dan belanja tidak terduga mencapai sekitar Rp1,36 miliar.
Dengan perubahan tersebut, total belanja daerah diproyeksikan meningkat menjadi sekitar Rp2,057 triliun.
Selain itu, DPRD mencatat perubahan pada komponen penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau SiLPA Tahun Anggaran 2025.
SiLPA sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp71 miliar. Namun, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten, angkanya mencapai Rp126,4 miliar atau sekitar 178,09 persen dari proyeksi awal.
Pada semester kedua 2026, Pemerintah Kota Cilegon juga direncanakan merealisasikan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp5 miliar yang dialokasikan untuk penyertaan modal.
Rizki menegaskan, pembahasan perubahan KUA-PPAS harus menjadi momentum untuk memastikan kebijakan fiskal daerah tetap sehat, disiplin, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kota Cilegon.
“Pemerintah harus menyampaikan seluruh asumsi perubahan target pendapatan, perubahan belanja, dan pembiayaan daerah secara terbuka dan berbasis data,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD memiliki fungsi anggaran dan pengawasan yang akan dijalankan secara serius oleh Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon.
Setiap usulan penambahan belanja, kata Rizki, harus memiliki manfaat yang dapat diukur serta tetap memperhatikan efisiensi dan efektivitas penggunaan keuangan daerah.
“Tidak boleh ada perubahan anggaran yang hanya didasarkan pada asumsi tanpa dukungan data atau pertimbangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Rizki berharap komunikasi dan kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Kota Cilegon dapat terus dijaga selama proses pembahasan perubahan KUA-PPAS 2026.
Dengan komunikasi yang terbuka serta penyampaian data yang lengkap, pembahasan diharapkan dapat menghasilkan keputusan anggaran yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Seluruh tahapan pembahasan harus berjalan lancar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mendukung terwujudnya Kota Cilegon yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” katanya.
Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin
