Beranda Peristiwa Pertemuan Korban Gusuran Tol JORR II dengan Sekda Tangerang Deathlock

Pertemuan Korban Gusuran Tol JORR II dengan Sekda Tangerang Deathlock

Sekda Kota Tangerang menemui warga korban eksekusi paksa 27 bidang warga RT02/RW01 Kelurahan Jurumudi, Selasa (1/9/2020) - (Alwan/BantenNews.co.id)

TANGERANG – Pertemuan antara Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman dan massa aksi korban eksekusi paksa 27 bidang lahan yang bakal dijadikan proyek pembangunan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) II atau Tol Kunciran-Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berlangsung deathlock.

Salah satu warga sekitar, Saiful Bakri mengatakan, sebelum adanya eksekusi paksa yang dilakukan hari ini pihaknya sudah menyampaikan aspirasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang namun tidak pernah ada hasil.

“Pemkot Tangerang tidak pernah hadir di tengah-tengah masyarakat sebelum adanya keputusan konsinyasi (pembayaran dititipkan ke Pengadilan-Red),” katanya saat bertamu Sekda Kota Tangerang di ruang rapat Asda 1 Kota Tangerang, Selasa (1/9/2020).

Pria yang akrab disapa Marsel ini juga menjabarkan alasan warga RT 02/RW 01, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda menolak untuk dibebaskan.

“Lahan kami dihargai Rp2,6 juta, sedangkan lahan lainnya bisa sampai Rp7-10 juta. Tetangga kami yang lahannya masih dalam bentuk sawah dibebaskan seharga Rp7,2 juta, masa kami yang ada rumahnya mau dibebasin Rp2,6 juta,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Marsel meminta Pemkot Tangerang mencari solusi tempat tinggal bagi para korban gusuran sebelum pembayaran lahan dilakukan. “Selama lahan belum dibayar kita minta tempat tinggal yang layak,” ujarnya.

Sementara itu, warga lainnya Edi Mulyadi mengungkapkan, nilai Rp2,6 juta per meter merupakan perhitungan KJPP tahun 2016 lalu. Karenanya, ia menolak pembebasan lahan permukiman miliknya.

“Tanah di sekitar kami sudah rusak harganya, di Rawa Bokor, Kelurahan Benda saja harga tanah sudah Rp15 juta per meter. Kalau lahan kami dibebaskan Rp2,6 juta bagaimana bisa beli tanah untuk tempat tinggal kami,” ungkapnya.

Menanggapi aspirasi warga tersebut, Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman mengaku akan menampung aspirasi dan menyampaikan ke pimpinannya. Namun, lantaran sudah konsinyasi atau pembayaran dititipkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tangerang ia tidak bisa berbuat banyak.

“Karena sudah konsinyasi jadi ramahnya Pengadilan Tangerang, kalau memang mau manyempaikan aspirasi untuk mengubah keputusan sampaikan ke Pengadilan Tangerang. Kita tidak bisa mengintervensi apapun untuk merubah keputusan pengadilan,” katanya.

Usai mendengar respons Herman, massa aksi yang ada dalam ruangan rapat tersebut berteriak meminta bertem Walikota Tangerang.

“Kami ingin bertemu Walikota (Arief R Wismansyah) agar ada solusi, kami tidak perlu ditampung aspirasinya karena kami membutuhkan tempat tinggal pasca di gusur,” ujar para masa aksi beramai-ramai menimpali pembicaraan sekda.

(Tra/Wan/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini