SERANG — Salah satu dari 11 calon direksi dan komisaris terpilih pada tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten mengundurkan diri. Riswanda, dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) berstatus ASN, memilih mempertahankan statusnya sebagai ASN dan tidak mengambil posisi komisaris independen PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM).
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi mengatakan, Riswanda sudah menyampaikan pengunduran diri dari pencalonan tersebut.
“Itu yang ASN beliau mengundurkan diri dari pencalonan. Jadi ASN-nya yang tetap dipertahankan,” kata Deden, Rabu (23/9/2026).
Pemprov Banten tidak perlu menggelar proses seleksi ulang untuk mencari pengganti Riswanda. Deden menyebut pemerintah sudah memiliki kandidat lain dari hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).
“Gantinya kan kita ada. Hasil UKK-nya kan ada lebih dari satu orang, jadi dari situ kita lihat,” ujarnya.
Deden juga memastikan kandidat lain yang sebelumnya masih aktif atau sempat menjabat sebagai direksi di perusahaan lain sudah mengajukan surat pengunduran diri dari instansi sebelumnya.
“Sudah ada surat pengunduran dirinya kalau enggak salah,” jelasnya.
Setelah proses pemilihan calon selesai, masing-masing BUMD akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Forum tersebut akan menetapkan jajaran direksi dan komisaris definitif.
“RUPS masing-masing BUMD sekarang ada perwakilan komisaris dari pemerintah. Nah, itu yang akan melaksanakan RUPS untuk menetapkan komisaris dan juga menetapkan direksi. Enggak ada pelantikan, mereka langsung kerja,” tuturnya.
Khusus PT Jamkrida Banten, calon direksi masih harus menjalani fit and proper test oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nama M Faik Azmi muncul sebagai kandidat Direktur Utama PT Jamkrida Banten.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah mendorong peremajaan jajaran pengurus dan organisasi BUMD. Namun, pemerintah tidak akan mengganti seluruh pengurus maupun pekerja secara serentak.
“Peremajaan ada. Tapi kan enggak bisa juga langsung semua diberhentikan, nanti siapa yang menjalankan roda organisasi,” kata Deden.
Pemprov Banten juga menuntut pengurus periode sebelumnya mempertanggungjawabkan tata kelola BUMD secara akuntabel. Tuntutan itu berlaku untuk seluruh BUMD, bukan hanya PT ABM.
“Yang sekarang ada itu, mereka semua harus bisa memberikan pertanggungjawaban yang akuntabel untuk pelaksanaan BUMD di waktu-waktu sebelumnya,” ujarnya.
Deden menegaskan, direksi masing-masing BUMD memiliki kewenangan dalam mengatur penyesuaian organisasi dan jumlah tenaga kerja. Sementara itu, pemegang saham fokus pada pertanggungjawaban pengurus sebelumnya.
“Pesan dari pemegang saham hanya pengurus yang kemarin itu harus bisa mempertanggungjawabkan akuntabilitas pelaksanaan BUMD-BUMD. Bukan cuma ABM, tapi semua,” tegasnya.
Pemprov Banten berharap peremajaan jajaran BUMD mampu meningkatkan kontribusi perusahaan daerah terhadap pendapatan daerah. Target itu menjadi perhatian di tengah penurunan penerimaan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Dengan kondisi pendapatan kita dari pajak itu berkurang banyak, BUMD harus bisa menambal itu. Walaupun mungkin besarannya belum tentu sama dengan pajak kendaraan bermotor atau pendapatan yang lainnya, tapi harus dimulai upaya-upaya pendapatan yang berasal dari BUMD,” ucap Deden.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
