Beranda Peristiwa Persoalan Gas Industri Ancam PHK Massal, KSPSI Banten Desak Presiden RI Turun...

Persoalan Gas Industri Ancam PHK Massal, KSPSI Banten Desak Presiden RI Turun Tangan

Wakil Ketua Tripartit Nasional sekaligus Sekretaris Umum Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI, Afif Johan (tengah). (Iyus/bantennews)

SERANG – Pimpinan Daerah FSP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Banten menyoroti kurangnya pasokan gas industri di wilayah Barat Indonesia, termasuk industri di Banten.

KSPSI juga menilai hal itu juga berpotensi akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Wakil Ketua Tripartit Nasional sekaligus Sekretaris Umum Pimpinan Pusat FSP KSPSI, Afif Johan mengatakan permasalahan gas industri yang terjadi saat ini juga akan berdampak ketenagakerjaan.

“Para ketua serikat pekerja di tingkat perusahaan menyampaikan kepada kami bahwa di perusahaan mereka telah terjadi beberapa permasalahan-permasalahan. Salah satunya, efiesiensi tenaga kerja, dan bahkan potensi PHK massal,” kata Afif saat ditemui di Sekretariat PD FSP KSPSI Provinsi Banten, Walantaka, Kota Serang, Rabu (28/5/2025).

Afif mengungkapkan, selain persoalan PHK, para ketua serikat juga menyampaikan permaslahan lain, di antaranya upah yang dibayarkan hanya 75 persen dari upah seharusnya. Adanya penurunan produksi bahkan ada yang sampai 50 persen.

“Terhambatnya kenaikan upah akibat tingginya biaya produksi karena permasalahan gas. Penurunan kesejahteraan pekerja dalam Perjanjian Kerja Bersama. Dan permasalahan perselisihan hubungan industrial lainnya dampak permasalahan tersebut,” ungkapnya.

Afif menilai, permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan itu diakibatkan karena permasalahan Harga Gas Industri. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri sebagaimana telah diubah melalui Kepmen ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Di mana, melalui kebijakan tersebut pemerintah mematok harga khusus gas dari hulu kepada tujuh industri sebesar USD 6,5 per MMBTU tujuh industri yakni industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Baca Juga :  Sejarah Singkat Peringatan Hari Buruh

“Namun program HGBT tersebut telah berakhir di 31 Desember 2024. Sehingga sejak 1 Januari 2025 pelaku industri harus membeli gas bumi dengan harga komersial sebesar USD 16,77 per MMBTU atau hampir tiga kali lipat,” tuturnya.

“Akhirnya kenaikan harga tersebut langsung menaikkan biaya produksi dan berdampak pada permasalahan kepada tenaga kerja hingga terjadinya PHK,” sambung Afif.

sebelum program HGBT tersebut telah berakhir, pihaknya juga sudah mendorong dan membahas melalui LKS Triparti Nasional dan berhasil membuat rekomendasi agar tidak ada kenaikan Harga Gas Insutri karena berpotensi terjadinya PHK massal.

“Namun, para pengusaha sudah terlanjur membeli dengan harga USD 16,77 MMBTU. Dan pada faktanya implementasi kebijakan tersebut tidak berjalan sesuai harapan pelaksanannya dan tenaga kerja masih terkena imbas hingga makin banyak permasalahan tenaga kerja,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya mendorong Presiden RI Prabowo Subianto untuk turun tangan.

“Jika Pemerintah tidak ingin masalah ini menyebabkan masalah yang lebih luas di antaranya ancaman PHK massal kepada tenaga kerja. Karena memang sudah mulai terjadi dan menimpa anggota kami dan pekerja pada umumnya, maka Presiden harus turun tangan,” ujarnya.

Afif menegaskan, KSPSI juga mendorong adanya penyelidikan penyebab adanya defisit stock.

“Apakah betul negara kita yang kaya akan gas ini mengalami defisit stock. jika perlu bentuk tim dan panggil PGN ke istana,” tegas Afif.

Pihaknya berharap, harga gas industri diturunkan, sehingga suplai gas industri ke perusahaan dapat terjamin.

“Kami juga tidak mau ada masalah yang berdampak bagi para pekerja,” pungkasnya.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor: Gilang Fattah

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News