PANDEGLANG – Nasib 5.616 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Pandeglang masih menggantung. Pemerintah Kabupaten Pandeglang memastikan perpanjangan kontrak kerja belum diputuskan karena masih berada pada tahap pengusulan dan verifikasi administrasi.
Kepala BKPSDM Kabupaten Pandeglang, Tb Achmad Fitriana mengatakan, seluruh usulan perpanjangan perjanjian kerja masih dikumpulkan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Data tersebut akan menjadi dasar penentuan perpanjangan kontrak.
“Masih dalam proses usulan untuk diperpanjang. Nanti data yang masuk ke kami akan diverifikasi terlebih dahulu,” katanya, Selasa (22/9/2026).
Menurut dia, BKPSDM menargetkan seluruh data usulan masuk paling lambat 30 September 2026. Setelah itu, instansinya akan melakukan verifikasi sebelum hasilnya disampaikan kepada pimpinan untuk diputuskan.
“Mudah-mudahan tanggal 30 semua data sudah masuk ke kami. Setelah verifikasi selesai, baru kami sampaikan ke pimpinan sebagai dasar perpanjangan perjanjian kerja,” ujarnya.
Achmad menegaskan, 30 September bukan tanggal dimulainya perpanjangan kontrak. Ribuan PPPK Paruh Waktu tetap harus menunggu hingga proses verifikasi administrasi selesai.
“Jadi tanggal 30 itu bukan langsung diperpanjang. Tetap menunggu hasil verifikasi terlebih dahulu,” tegasnya.
Di tengah proses tersebut, BKPSDM memastikan anggaran pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu telah dialokasikan melalui APBD Kabupaten Pandeglang. Besaran gaji disesuaikan dengan kelas jabatan, berkisar antara Rp500.000 hingga Rp700.000 per bulan.
“Untuk tahun ini sudah terakomodir. Mudah-mudahan tidak ada kendala untuk pembayaran gajinya,” jelasnya.
Ia juga mengakui sempat terjadi keterlambatan pembayaran gaji bagi sebagian PPPK Paruh Waktu di sejumlah OPD. Namun, keterlambatan itu disebut terjadi akibat proses perubahan anggaran, bukan karena gaji tidak dianggarkan.
“Kalau telat memang ada, karena masih dalam proses perubahan anggaran. Tapi bukan berarti tidak dibayarkan,” pungkasnya.
Penulis : Mg-Madani Prasetia
Editor : Tb Ahmad Fauzi
