SERANG – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Serang terkait penanganan banjir terus menuai pro dan kontra. Bahkan, muncul pernyataan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Abdul Gofur yang menilai RDP itu dilakukan jika ada permohonan dari masyarakat dan dalam keadaan darurat.
Pernyataan salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Serang itu sontak menuai kritik tajam. Salah satunya dari akademisi Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang, Adib Miftahul.
Adib menilai, sikap itu terkesan menolak atau mempermasalahkan RDP justru bertentangan dengan fungsi dasar legislatif.
Menurut Adib, RDP merupakan instrumen sah dan penting bagi DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan, terutama dalam situasi darurat seperti bencana banjir.
“Legislatif itu tugasnya mengkritik, mengoreksi, dan memonitor jalannya kebijakan eksekutif. RDP bisa digelar kapan saja sesuai kebutuhan, apalagi ini menyangkut kepentingan mendesak masyarakat terdampak banjir,” kata Adib, Senin (2/2/2026).
Ia mempertanyakan logika, penolakan terhadap forum pengawasan tersebut. Menurutnya, semakin kompleks persoalan di lapangan, semakin besar pula kebutuhan DPRD untuk menggali data, mengevaluasi kinerja, dan mendorong solusi melalui RDP.
Dalam pernyataannya, Adib melontarkan kritik keras yang bahkan menyentuh aspek personal. Ia menyarankan Abdul Gofur untuk melakukan evaluasi diri karena dinilai tidak menunjukkan pemahaman yang utuh terhadap tugas dan fungsi legislatif.
Menurut Adib, sikap alergi terhadap RDP justru memberi kesan adanya ketidaknyamanan terhadap mekanisme pengawasan. Padahal, kata dia, pengawasan adalah mandat langsung dari rakyat kepada wakilnya di parlemen.
“Kalau wakil rakyat melihat rakyatnya kebanjiran, seharusnya dia hadir dalam pengawasan, memastikan kebijakan berjalan. Bukan justru mempermasalahkan forum evaluasinya,” ujarnya.
Adib juga menegaskan, perdebatan dalam RDP adalah hal wajar dalam sistem demokrasi. Forum tersebut, kata dia, memang dirancang untuk menguji kebijakan, mengkritisi pelaksanaan anggaran, dan memastikan solusi nyata bagi masyarakat.
Menurut Adib, legislatif tidak hanya berperan dalam pembahasan dan persetujuan anggaran, tetapi juga memastikan anggaran yang sudah disahkan benar-benar digunakan secara efektif oleh eksekutif.
“Kalau tidak mau dikritik atau dievaluasi, itu keliru dalam memahami sistem pemerintahan. Eksekutif dan legislatif sama-sama diberi mandat rakyat, dan pengawasan itu bagian dari mekanisme sehat demokrasi,” kata dia.
Ia menekankan, dalam konteks bencana, yang dibutuhkan bukan sensitivitas politik, melainkan keberanian membuka data, menjelaskan kendala, dan mempercepat solusi.
“Intinya sederhana: RDP itu untuk rakyat. Kalau ada masalah banjir berulang, ya harus dibedah terus sampai ketemu akar masalah dan solusinya,” ujarnya.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah
