Beranda Opini Pernikahan Dini Atasi Maraknya Perzinahan

Pernikahan Dini Atasi Maraknya Perzinahan

Ilustrasi - foto istimewa indonesia-news.com

Oleh : Diah Winarni, S.Kom, Praktisi Pendidikan (Guru)

Hati orangtua mana yang tak akan hancur dan kalut manakala menghadapi kenyataan bahwa anak perempuan mereka hamil di luar nikah akibat hasil perzinahan dan itu terjadi di masa-masa indahnya mereka mengecap pendidikan sekolah. Malu, salah didik dan entah apalagi yang mereka rasakan. Na’udzubillahi mindzalik. Sungguh pilu kala kita turut merasakan.

Kasus 240 siswi di daerah Jepara, Jawa Tengah yang tengah meminta dispensasi nikah kepada pengadilan agama sedang ramai. Jika dilihat dari tujuan dispensasi pernikahan adalah untuk melegalkan sesuatu hubungan agar tidak terjadi hal-hal yang menimbulkan kemudharatan dalam suatu hubungan tersebut, namun realita yang terjadi dimasyarakat praktek dispensasi nikah ini menimbulkan dampak yang berpengaruh terhadap kesakralan sebuah pernikahan, yang dimana karena keinginan melangsungkan pernikahan namun belum mencapai kematangan psikis atau bisa dikatakan kedewasaan sebelum waktunya menyebabkan kelabilan dalam ber rumah tangga dan menimbulkan ketidak seriusan dalam melangsungkan pernikahan tersebut.
Padahal, pernikahan bukan perbuatan yang melatarbelakangi pengesahan seks bebas, namun pernikahan merupakan suatu kegiatan yang mengharuskan terjadinya ikatan antar laki-laki dan perempuan, kegiatan ini merupakan sesuatu yang sangat sakral dikehidupan masyarakat.

Sebagaimana yang telah di paparkan dalam UU No 1 tahun 1974 Bab I Dasar Perkawinan pasal 1 yang berbunyi :” Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Seiring dengan berkembangnya pergaulan kehidupan sosial bermasyarakat menimbulkan kebebasan dalam berinteraksi antara laki-laki dan perempuan terutama diera sekarang ini, Sehingga berpengaruh terhadap kondisi psikis remaja yang lebih cenderung bertindak dewasa sebelum waktunya, kondisi ini mendorong keinginan melangsungkan pernikahan. Namun dalam melaksanakan pernikahan terdapat syarat yang harus dipenuhi, dan telah di atur dalam UU No 1 tahun 1974 BAB II Syarat-syarat perkawinan pasal 7 yang berbunyi:” (1) perkawianan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun”. “(2) Dalam hal penyimpangan dalam ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria tau pihak wanita.”

Kejadian ini tanpa sebab, berulang kali media kian santer memberitakan siswi sekolah saat ini banyak yang mengalami hamil di luar pernikahan, akibat perzinahan, dan parahnya hal tersebut kian marak dan menyasar ke ranah sekolah. Bukan saja ujian bagi orang tua namun sekolah, masyarakat dan negara punya tanggung jawab besar menyelesaikan kasus ini.
Negara tidak mampu menjaga rakyatnya terutama generasi muda dari perbuatan asusila, yaitu seks bebas.

Mandulnya pelaksanaan sangsi hukum ditambah hilangnya kontrol masyarakat serta disfungsi keluarga dari kehidupan bebas tanpa batas akibat kehidupan liberalis dan sekularis menancap kuat di negeri ini. Lemahnya pendidikan agama di level individu menyebabkan banyak orang tua tak mampu melindungi anak-anaknya dengan ilmu agama yang mumpuni. Individualitas yang tinggi menyebabkan sikap acuh dan tidak pedulinya masyarakat atas interaksi yang terjadi antara pria dan wanita di tengah masyarakat. Maka wajar saja jika kini semua perbuatan dilandasi dan dihukumi dengan aturan manusia dan melupakan Sang Pencipta, maka kehinaan akan mewarnai jalannya kehidupan anak manusia.

Interaksi Pria dan Wanita di Dalam Islam

Islam dengan Al Qurannya sangatlah jelas mengatur hubungan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan, dan membatasi dengan aturan yang sempurna demi kemaslahatan keduanya, hingga tidak terjadi perbuatan tercela. Pernikahan di dalam Islam sangat jelas hukumnya, jika keduanya telah siap memenuhi syarat nikahnya, maka pernikahan bisa terlaksana. Kondisi fisik bukan masalah sekalipun usianya terbilang muda.

Dalam naungan negara yang menerapkan Islam secara kafah, pendidikan (taklim) dan pembinaan (tasqif) akidah anak-anak betul-betul berjalan optimal. Kepribadian (syakhsiyah) mereka digembleng sehingga saat balig mereka telah siap menerima taklif hukum syariat, termasuk perihal pernikahan. Jadi, kesiapan untuk menikah pun telah ada sejak dini.

Tidak seperti sekarang. Tingkat kematangan organ reproduksi pada anak-anak pada zaman sekarang tidak diimbangi dengan kematangan cara berpikir. Tontonan dan gaya hidup bebas pada saat ini cenderung mendorong anak-anak dan remaja untuk pacaran, bersenang-senang sesuai keinginan mereka dan mengumbar syahwat saja.

Pola pikir yang sempurna yang datang dari Islam menyiapkan generasi yang sholih dan cerdas pemikiran, setiap individu mampu menghukumi setiap persoalan dengan tuntunan syariat. Karena Islam hadir untuk menjaga kekuatan aqidah umat Islam, dan negara menjadi tiang penyangga pelaksanaan hukum syariat Islam. Maka tidak akan ada lagi generasi liberal yang hanya bisa senang-senang tapi gagal dalam menyelesaikan permasalahan hidupnya. Dan pernikahan bukanlah permainan belaka, karena menikah perkara yang didalamnya mempunyai tujuan melestarikan keturunan agar lahir generasi yang hebat, faqih fiddin dan cemerlang guna mengerjakan estafet membangun peradaban Islam mulia.
Wallahua’lam.

(**)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini