Beranda Pemerintahan Pernah Sidak ke PT STS, DLH Kabupaten Serang Sebut Temukan DPLH Tak...

Pernah Sidak ke PT STS, DLH Kabupaten Serang Sebut Temukan DPLH Tak Sesuai Fakta

Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan pada DLH Kabupaten Serang Nawardi. (Rasyid/bantennews)

KAB. SERANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang menyatakan bahwa PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) telah mengantongi Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) sejak tahun 2020.

Meski begitu, jika perusahaan tersebut melakukan penambahan kapasitas atau perubahan kegiatan, sudah semestinya wajib melakukan revisi dokumen.

“Mereka sudah menempuh perizinan dasar, termasuk DPLH yang memuat pedoman pengelolaan dampak lingkungan. Selama perusahaan menjalankan pedoman tersebut, tidak ada masalah,” ujar Nawardi, Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan DLH Kabupaten Serang, Jumat (27/6/ 2025).

Dikatakan Nawardi, DPLH tersebut hanya berlaku jika kegiatan perusahaan tidak mengalami perubahan secara signifikan.

“Selama kegiatannya sama seperti yang diajukan saat awal, tidak perlu perpanjangan atau revisi. Tapi jika ada penambahan, seperti kapasitas atau bangunan, maka wajib revisi,” katanya.

DLH mencatat, PT STS sempat disidak pada 2023 silam. Dari sidak itu, ditemukan perbedaan antara dokumen DPLH dengan kondisi di lapangan.

“Dalam dokumen, disebutkan ada empat unit kandang, satu bertingkat tiga, dan tiga lainnya satu lantai. Tapi faktanya, hanya tiga kandang, dan semuanya bertingkat tiga,” kata Nawardi.

Ia juga menyebut pihak perusahaan menunjukkan itikad baik bilamana pihak perusahaan merevisi dokumennya.

“Kalau mereka mau mengurus dan memperbaiki dokumen, itu bisa kami terima. Artinya, mereka masih beritikad untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan,” ujarnya.

Lebih jauh, Nawardi juga mengungkap dari sisi dampak, keluhan masyarakat sekitar tidak jauh dari isu yang dinilai klasik, seperti bau, lalat, bangkai ayam, dan mobilisasi kendaraan.

Ia mengatakan, hal seperti itu menjadi salah satu yang diperhatikan oleh pihaknya.

“Kami menerima laporan bahwa perusahaan telah melakukan pengujian laboratorium udara dan menempatkannya di area kantor atau pos,” jelasnya.

Baca Juga :  Inspektorat Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas untuk Tunjang Kinerja

Menurutnya, standar udara di lokasi perusahaan ayam itu masih dalam batas layak.

“Kami biasanya melakukan pengawasan dua kali dalam setahun, tapi laporan dari perusahaan menyebut mereka melakukan pemantauan setiap triwulan,” ujarnya.

Dengan demikian, bila ada perubahan kegiatan atau kapasitas produksi, dalam hal ini PT STS wajib menyusun ulang dokumen DPLH menjadi UKL-UPL, sesuai ketentuan yang berlaku bagi usaha dengan dampak lingkungan rendah ke menengah.

Penulis : Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News