Beranda Peristiwa Pernah Dihentikan Pemkab Tangerang, Aktivitas PT SLI Kembali Dikeluhkan Warga

Pernah Dihentikan Pemkab Tangerang, Aktivitas PT SLI Kembali Dikeluhkan Warga

Ilsutrasi aktivitas PT SLI di Balaraja, Kabupaten Tangerang. (AI-Net)

KAB. TANGERANG – Aktivitas uji coba produksi PT Sukses Logam Indonesia (SLI) di Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, kembali memicu keluhan warga. Kebisingan, debu, dan bau menyengat kembali mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar perusahaan pengelolaan dan pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tersebut.

Sejumlah warga bahkan sempat menggelar aksi protes. Mereka mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengevaluasi seluruh aktivitas uji coba produksi PT SLI.

Keluhan warga bukan persoalan baru. Pada 2025, Pemkab Tangerang pernah menghentikan sementara aktivitas produksi PT SLI setelah dinilai kegiatan perusahaan menimbulkan pencemaran udara dan kebisingan yang mengganggu ketenteraman serta kenyamanan masyarakat.

Penghentian itu tertuang dalam surat Bupati Tangerang Nomor 500.16.6.6/10401/X/DLHK/2025 tertanggal 17 Oktober 2025.

Kini, setelah PT SLI kembali menjalankan uji coba produksi, warga kembali mempersoalkan dampak aktivitas perusahaan.

Ketua Aliansi Masyarakat Cengkok, Ilham Roza mengatakan, warga masih merasakan kebisingan, debu, dan bau menyengat selama uji coba produksi. Warga melakukan pemantauan secara partisipatif pada 3-9 September 2026.

“Bahkan kegiatan Taman Baca Masyarakat (TBM) dan pengajian anak-anak di petang hari harus dihentikan karena bau dan bising,” ujar Ilham, Senin (28/9/2026).

Menurut Ilham, gangguan tersebut juga memicu keluhan kesehatan dari sejumlah warga, seperti mual, sakit kepala, dan sakit tenggorokan.

Dampaknya, kata dia, tidak hanya dirasakan saat warga berada di rumah. Aktivitas pendidikan, ibadah, pekerjaan hingga waktu istirahat ikut terganggu.

Warga juga mempertanyakan aktivitas PT SLI setelah masa uji coba berakhir. Ilham mengatakan aktivitas perusahaan masih berlangsung setelah periode uji coba selesai.

Padahal, menurut penjelasan petugas KLH kepada warga, perusahaan harus menghentikan aktivitas setelah petugas mencabut alat pemantau.

Baca Juga :  Berburu Kodok, Pria Asal Serang Tewas Tersetrum di Sawah Pandeglang

“Pasca-uji coba, warga justru merasakan gangguannya jauh lebih kuat, khususnya terkait bau dan kebisingan,” kata Ilham.

Warga menilai, PT SLI harus membenahi aktivitas operasional sebelum kembali menjalankan kegiatan yang berpotensi mengganggu lingkungan sekitar.

“Kalau memiliki itikad baik, mestinya PT SLI konsentrasi melakukan perbaikan agar kegiatan operasinya tidak mengganggu. Karena selama masih mengganggu, warga dipastikan akan terus protes memperjuangkan hak hidup nyaman dan sehat,” ujarnya.

Aliansi Masyarakat Cengkok meminta pemerintah menempatkan keselamatan, kenyamanan, serta hak warga atas lingkungan yang baik dan sehat sebagai pertimbangan utama dalam menentukan kelanjutan operasional PT SLI.

Warga juga meminta pemerintah memeriksa kembali kelayakan operasional perusahaan. Jika evaluasi menemukan pelanggaran atau risiko lingkungan yang tidak mampu perusahaan tanggulangi, warga mendesak pemerintah mengambil tindakan sesuai ketentuan, termasuk menghentikan operasional dan mengevaluasi keberlanjutan lokasi usaha.

Hingga berita ini ditulis, PT SLI belum memberikan keterangan resmi. Direktur Operasional PT SLI Farid Abdurrahman juga belum merespons konfirmasi melalui pesan singkat.

Penulis : Saepulloh
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd