Beranda Advertorial Permudah Layanan, Disdukcapil Kabupaten Serang Sediakan UPT Pelayanan Adminduk

Permudah Layanan, Disdukcapil Kabupaten Serang Sediakan UPT Pelayanan Adminduk

Pelayanan Adminduk di UPT Pelayanan Disdukcapil Kecamatan Anyar

SERANG – Untuk meningkatkan dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat untuk memiliki identitas kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang membentuk Unit Pelayanan Teknis (UPT) di masing-masing wilayah kecamatan yang berada di Kabupaten Serang.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Abdullah mengatakan saat ini sudah tersedia sebanyak 17 UPT yang tersebar di beberapa kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Serang dan pelayanan dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) tersebut tidak dipungut biaya.

“Kita akan melengkapi 29 UPT, nanti semua kecamatan sudah punya UPT. Sekarang baru ada 17 UPT pelayanan Dukcapil, untuk sisanya yaitu 12 nanti menyusul akan dilengkapi. Semua pelayanan Adminduk baik di Dukcapil maupun di UPT tidak dipungut biaya alias gratis. Kita mempermudah masyarakat,” ujarnya, Minggu (13/6/2021).

Dokumen Adminduk yang dapat diurus di UPT adalah perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), cetak KTP-el, cetak Kartu Keluarga (KK), buat Akta Kelahiran, cetak Kartu Identitas Anak (KIA), serta legalisasi Adminduk.

Ia menyebutkan dengan dibuatnya UPT tersebut, masyarakat Kabupaten Serang tidak perlu lagi datang ke Kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen Adminduk.

“Jadi semua masyarakat itu sudah lebih dekat lagi, dari desa cukup ke kecamatan tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke kantor Disdukcapil. Di situ kita lengkapi semua alatnya seperti perekam data terus alat cetaknya dari Akta Kelahiran, KTP, KK, Kartu Identitas Anak, Surat Kematian, Surat Keterangan Pindah, Surat Keterangan Datang,” terang Abdullah.

Selain membentuk UPT di beberapa kecamatan, Disdukcapil Kabupaten Serang juga memudahkan pelayanan pengurusan dokumen Adminduk di masa pandemi yaitu dengan membuat pelayanan berbasis daring untuk mencegah penularan Covid-19.

“Disdukcapil sekarang semakin memudahkan masyarakat jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak memiliki identitas kependudukan. Untuk menghindari penularan Covid-19, kita juga menyediakan pelayanan secara online melalui WhatsApp. Jadi misal mau ngurus KTP-el tapi sibuk kerja sehingga belum bisa datang ke UPT atau Dukcapil, bisa mengurus online. Sekali lagi tidak dipungut biaya ya,” kata Abdullah.

Ia juga mengimbau kepada para masyarakat Kabupaten Serang untuk tidak menggunakan calo saat melakukan pengurusan dokumen Adminduk dan segera melaporkannya pada Disdukcapil Kabupaten Serang jika menemukan calo yang menawarkan jasa pengurusan dokumen Adminduk.

“Kita sudah membuat pelayanan menjadi mudah dan tidak dipungut biaya sepeser pun. Pengurusan itu bisa cepat asal dokumennya lengkap. Kalau lewat calo harus membayar sejumlah uang dan prosesnya bisa lebih lama belum lagi banyak juga yang ketipu dan data pemilik tidak aman. Buat yang menemukan calo ataupun oknum yang mengaku dari Dukcapil, segera lapor ke sini biar kita tindak karena kita sama sekali tidak memungut biaya apapun,” imbaunya.

Adapun 17 UPT Pelayanan Disdukcapil yang saat ini tersebar di wilayah Kabupaten Serang adalah sebagai berikut:

1. UPT Pelayanan Disdukcapil Kramatwatu yang melayani penduduk di wilayah Kecamatan Kramatwatu dan Kecamatan Waringinkurung
2. UPT Pelayanan Disdukcapil Bojonegara yang melayani penduduk di wilayah Kecamatan Bojonegara dan Kecamatan Puloampel
3. UPT Pelayanan Disdukcapil Ciruas yang melayani penduduk di wilayah Kecamatan Ciruas
4. UPT Pelayanan Disdukcapil Kragilan yang melayani penduduk di wilayah Kecamatan Kragilan
5. UPT Pelayanan Disdukcapil Pontang yang melayani penduduk di wilayah Kecamatan Pontang dan Kecamatan Lebakwangi
6. UPT Pelayanan Disdukcapil Tirtayasa yang melayani penduduk di wilayah Kecamatan Tirtayasa dan Kecamatan Tanara
7. UPT Pelayanan Disdukcapil Cikande yang melayani penduduk di wilayah Kecamatan Cikande
8. UPT Pelayanan Disdukcapil Kibin yang melayani penduduk di wilayah Kecamatan Kibin
9. UPT Pelayanan Disdukcapil Carenang yang melayani penduduk di wilayah Kecamatan Carenang dan Kecamatan Binuang
10. UPT Pelayanan Disdukcapil Petir yang melayani penduduk di wilayah Kecamatan Petir dan Kecamatan Tunjung Teja
11. UPT Pelayanan Disdukcapil Baros yang melayani penduduk di wilayah Kecamatan Baros dan Kecamatan Pabuaran
12. UPT Pelayanan Disdukcapil Cikeusal yang melayani penduduk di wilayah Kecamatan Cikeusal
13. UPT Pelayanan Disdukcapil Jawilan yang melayani penduduk di wilayah Kecamatan Jawilan dan Kecamatan Kopo
14. UPT Pelayanan Disdukcapil Ciomas yang melayani penduduk di wilayah Kecamatan Ciomas dan Kecamatan Padarincang
15. UPT Pelayanan Disdukcapil Anyar yang melayani penduduk di wilayah Kecamatan Anyar dan Kecamatan Cinangka
16. UPT Pelayanan Disdukcapil Mancak yang melayani penduduk di wilayah Kecamatan Mancak dan Kecamatan Gunungsari
17. UPT Pelayanan Disdukcapil Bandung yang melayani penduduk di wilayah Kecamatan Bandung dan Kecamatan Pamarayan.

(ADV)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini