Beranda Opini Perlukah Perda Bahasa di Banten?

Perlukah Perda Bahasa di Banten?

Ilustrasi - foto istimewa TimesIndonesia.co.id

M. Luthfi Baihaqi
Kepala Kantor Bahasa Banten, Kemendikbud RI

Membaca berita di media massa daring (vivabanten.com; penamerdeka.com, kabar 6.com, dan bantennews.co.id) hari kamis tanggal 31 Oktober 208 tentang desakan raperda pengutamaan bahasa Indonesia dan pelindungan bahasa daerah untuk segera direalisasikan menjadi Perda, menarik untuk disimak. Seberapa perlukah perda bahasa di Banten?

Untuk menjawab itu perlu dicermati kondisi kebahasaan di Banten, regulasi di tingkat nasional yang diacu dan bagaimana seharusnya kebijakan pemerintah daerah dalam mengutamakan bahasa Indonesia dan melindungi bahasa dan sastra daerah di Provinsi Banten.

Kondisi Kebahasaan di Provinsi Banten
Kondisi kebahasaan di Provinsi Banten tidak terlepas dari politik bahasa nasional. Ada tiga kelompok bahasa yang digunakan dalam kehidupan masyarakat di Indonesia, termasuk di Banten, yaitu bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing. Setiap bahasa tersebut digunakan sesuai dengan kedudukan dan fungsi masing masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, khususnya yang mengatur tentang bahasa, tersebut dengan jelas dinyatakan fungsi bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing masing masing digunakan.

Ketiga bahasa tersebut tidak terlepas dari perkembangan kehidupan masyarakat pemakaianya. Jika terjadi saling pengaruh diantara ketiganya, situasi bahasa semakin tidak terkendali. Bahkan, yang lebih mengkhawatirkan adalah munculnya sikap masyarakat yang lebih bangga menggunakan bahasa asing daripada bahasa Indonesia.

Fenomena di masyarakat Banten nampak jelas terlihat di media papan luar, mulai dari papan imbauan, papan petunjuk, penamaan gedung, jalan, badan usaha, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, baik yang dikelola oleh pihak pemerintah maupun oleh pihak swasta, spanduk dan baliho, sampai dengan nama-nama sebuah acara dan kegiatan, banyak lebih menyukai menggunakan bahasa asing daripada bahasa Indonesia, padahal sasarannya orang Indonesia. Ada padanan kata dalam bahasa Indonesia, bahkan lebih parah lagi bahasa asingnya keliru. Fenomena Xenoglosofilia (bangga atau lebih menyukai istilah asing) telah menggejala di masyarakat Banten, termasuk di lembaga-lembaga pemerintahan. Padahal, bahasa dan sastra Indonesia merupakan bahasa pembentuk jati diri keindonesiaan. Kehendak bersatu sebagai syarat keberadaan bangsa telah disepakati pada tanggal 28 Oktober 1928 dalam wujud bahasa persatuan. Anasir bahasa dipilih sebagai lambang kesatuan negara-bangsa Indonesia yang bermartabat. Pluralisme dan multilingualisme bahasa di Indonesia perlu dikelola untuk kebutuhan pembangunan sosial, politik, dan ekonomi.

Sementara itu, fenomena bahasa dan sastra derah di Banten juga tidak kalah memprihatinkan. Terdapat 4 bahasa daerah yang saat ini dituturkan oleh masyarakat di Provinsi Banten, yaitu bahasa Jawa Banten, bahasa Sunda Banten, bahasa melayu Betawi dan bahasa Lampung Cikoneng. Bahasa bahasa daerah ini telah mengalami penurunan jumlah penutur terutama di kalangan generasi muda. Di lingkup pendidikan, bahasa daerah tidak menjadi muatan lokal di setiap sekolah. Karena itu, perlu adanya kebijakan daerah yang khusus yang bisa melindungi keberadaan bahasa daerah ini karena bahasa-bahasa daerah merupakan bagian dari kebudayaan Indonesia yang hidup yang memiliki fungsi sebagai (1) lambang kebanggaan daerah, (2) lambang identitas daerah, (3) alat perhubungan di dalam keluarga dan masyarakat daerah, (4) sarana pendukung budaya daerah dan bahasa Indonesia, serta pendukung sastra daerah dan sastra Indonesia.

Sastra Daerah adalah karya kreatif yang berisi pemikiran, pengalaman, dan penghayatan atas kehidupan yang diungkap secara estetis dalam bahasa dan aksara daerah, berupa cerita rakyat, puisi rakyat, ungkapan, pepatah, peribahasa baik dalam bentuk lisan maupun dalam bentuk tertulis. Nilai-nilai pendidikan karakter banyak terkandung dalam sastra daerah. Sementara fenomena di kalangan generasi muda di Provinsi Banten, banyak tidak mengenal apalagi memahami sastra daerah. Oleh karena itu perlu adanya kebijakan khusus dalam rangka mengembangkan dan melindungi sastra daerah ini. Jadi keberadaan bahasa dan sastra daerah di Provinsi Banten perlu ditangani secara serius di lingkup pendidikan, keluarga dan masyarakat.

Regulasi yang Diacu
Dari sisi regulasi, selain ada UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, juga tersedia Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia; dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara Lainnya. Bahkan, kini sudah disiapkan Peraturan Presiden tentang Penggunaan Bahasa Negara. Kemudian ada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pedoman bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Regulasi untuk Perda bahasa ini bisa mengacu pada pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia menyatakan bahwa Pemerintah Daerah melaksanakan pemberian dukungan terhadap upaya pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan sastra daerah berupa penjabaran kebijakan nasional ke dalam kebijakan daerah.
Kongres Bahasa Indonesia XI diselenggarakan di Jakarta kemarin (tanggal 28—31 Oktober 2018) telah menghasilkan 22 rekomendasi, diantaranya Pemerintah daerah harus berkomitmen dalam pengutamaan penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara di ruang publik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan melibatkan lembaga-lembaga pengawasan terhadap kinerja penyelenggaraan layanan publik, pemerintah harus meningkatkan dan memperluas revitalisasi tradisi lisan untuk mencegah kepunahan, pemerintah dan pemerintah daerah harus mengintensifkan pendokumentasian bahasa dan sastra daerah secara digital dalam kerangka pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra, pemerintah daerah harus mengembangkan sarana kebahasaan dan kesastraan bagi penyandang disabilitas, pemerintah bersama seluruh komponen masyarakat harus meningkatkan kebanggaan berbahasa Indonesia dalam berbagai ranah kehidupan seiring dengan peningkatan penguasaan bahasa daerah dan bahasa asing.

Butir Butir yang harus muncul dalam Kebijakan Bahasa Provinsi Banten
Pemerintah Provinsi Banten sudah seharusnya membuat regulasi di tingkat daerah tentang pengembangan, pembinaan dan pelindungan bahasa Indonesia, bahasa daerah dan sastra daerah dengan tujuan (1) memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; (2) menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; (3) menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan sastra daerah; (4) mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan sastra daerah; (5) menjaga dan memelihara kelestarian bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan sastra daerah sehingga menjadi faktor penting untuk peneguhan jati diri daerah; (6) menyelaraskan fungsi bahasa daerah dan sastra daerah dalam kehidupan masyarakat sejalan dengan arah pembinaan bahasa Indonesia; (8) mengenali nilai-nilai estetika, etika, moral dan spiritual yang terkandung dalam budaya lokal untuk didayagunakan sebagai upaya pengembangan dan pembinaan kebudayaan nasional; dan (9) mendayagunakan bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan sastra daerah sebagai wahana untuk pembangunan karakter dan budi pekerti.
Regulasi di daerah untuk penggunaan bahasa Indonesia adalah bahasa Indonesia wajib digunakan: (a) dalam produk hukum daerah; (b) dalam dokumen resmi daerah; (c) sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional; (d) dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan; (e) dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia; (f) dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia; (g) dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta; (h) dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintah; (i) dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia; j. dalam nama geografi di Indonesia; (k) untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia; (l) dalam informasi tentang produk dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia; (m) dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum; dan n. dalam informasi melalui media massa.

Sementara untuk penggunaan bahasa dan sastra daerah, perlu diatur dalam regulasi nantinya adalah bahasa daerah dan sastra daerah wajib digunakan bagi penyelenggara pendidikan dasar, menengah dan pendidikan khusus dan satuan pendidikan formal sebagai muatan lokal sesuai dengan wilayahnya masing-masing. Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan bahasa daerah dan sastra daerah dilaksanakan melalui pembelajaran di lingkungan pendidikan formal, sekolah, keluarga, dan masyarakat. Pemerintah daerah juga wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa daerah dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Banten.
Arah dan strategi kebijakan pemerintah daerah adalah (1) Pemerintah daerah bertugas melaksanakan pengutamaan penggunaan Bahasa Indonesia di daerah. (2) Pemerintah Daerah menetapkan dan mengembangkan materi pengajaran Bahasa Daerah dan Sastra Daerah dalam kurikulum muatan lokal wajib di jenjang pendidikan menengah dan pendidikan khusus serta satuan pendidikan formal. (3) Pemerintah Daerah wajib mengadakan buku pelajaran, buku pengayakan, dan buku bacaan bahasa daerah dan sastra daerah sebagai referensi bagi peserta didik dalam pengembangan kemampuan berbahasa daerah; (4) Pemerintah Daerah wajib memperkaya buku bahasa daerah dan sastra daerah di perpustakaan. (5) Pemerintah Daerah mendorong dan memfasilitasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan dalam pelestarian bahasa daerah dan sastra daerah.

Strategi kebijakan pengutamaan bahasa Indonesia dan pelindungan bahasa daerah dan sastra daerah dilaksanakan melalui upaya di lingkungan pendidikan formal, meliputi: peningkatan kemahiran berbahasa Indonesia melalui Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI); peningkatan kualitas guru bidang studi Bahasa Indonesia dan guru Bahasa dan sastra daerah secara profesional melalui sertifikasi; peningkatan kualitas metodologi pengajaran dengan mendayagunakan teknologi informasi dalam proses pembelajaran bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan sastra daerah; peningkatan kegiatan apresiasi dan kompetisi mengenai penulisan dan penggunaan bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan sastra daerah: pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengkajian terhadap tingkat tutur bahasa Indonesia dan bahasa daerah yang diselaraskan dengan perkembangan kehidupan masyarakat; penyusunan dan penyempurnaan kurikulum bahasa dan sastra daerah sesuai dengan perkembangan dan kemajuan masyarakat; penerbitan buku mata pelajaran bahasa daerah dan sastra daerah untuk muatan lokal; penyediaan dan pengangkatan guru bahasa daerah dan guru sastra daerah sesuai dengan strata pendidikan bidang studi bahasa dan sastra daerah; dan penyediaan bahan ajar, buku pelajaran, dan buku bacaan sesuai dengan varian-varian dan dialekdialek yang ada di daerah

Adapun pelaksana pengawasan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan Bahasa Indonesia dilaksanakan lembaga kebahasaan pemerintah pusat yang ada di Provinsi Banten bekerjasama dengan pemerintah daerah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Sementara pelaksana pengawasan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa daerah dan sastra daerah dilaksanakan oleh Gubernur. Gubernur mendelegasikan pengawasan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa daerah dan sastra daerah kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Pemerintah Daerah juga memberi kesempatan kepada dunia usaha untuk membantu kegiatan pengembangan, pembinaan dan pelindungan bahasa daerah dan sastra daerah. Masyarakat juga diminta untuk turut berperan dalam menyampaikan saran dalam pelaksanaan kegiatan pengutamaan Bahasa Indonesia dan pelindungan bahasa daerah dan sastra daerah.
Mengenai keberadaan sanksi atas lembaga dan/atau institusi yang tidak melaksanakan regulasi ini bisa diusulkan dikenakan sanksi berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian sementara kegiatan layanan publik; dan d. pencabutan sementera izin. Untuk sanksi administratif diberikan oleh Gubernur berdasarkan usulan pimpinan SKPD yang berwenang.

Mudah-mudahan perda bahasa di Provinsi Banten bisa segera ditetapkan. Mari Utamakan bahasa Indonesia. Lestarikan bahasa daerah dan kuasai bahasa asing. (*)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini