Beranda Nasional Perlu Tahu, Lolos CPNS Belum Tentu Jadi PNS

Perlu Tahu, Lolos CPNS Belum Tentu Jadi PNS

Ilustrasi - foto istimewa Republika.co.id

SERANG – Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 resmi dibuka pada 19 September 2018. Setelah peserta lulus sebagai CPNS apakah akan langsung mendapat status sebagai PNS?

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menyampaikan, setelah lolos menjadi CPNS masih ada proses selama setahun sebelum diangkat sebagai PNS.

“Kita batasin maksimal setahun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, itu setahun memang,” katanya kepada dilansir detik.com, Jakarta, Rabu (12/9/2018) lalu.

Selama setahun itu, CPNS akan menjalani pendidikan dasar (diksar) terintegrasi. Dalam proses tersebut mereka akan menjalani pendidikan dan pelatihan (diklat), maupun magang di instansi yang akan jadi tempatnya bekerja nanti.

Hal itu dilakukan agar CPNS mengetahui pekerjaannya dan aktivitasnya nanti setelah diangkat menjadi PNS.

“Sehingga diharapkan dalam waktu setahun si CPNS sudah mendapatkan review pekerjaan pekerjaan dia dan aktivitas dia itu apa,” sebutnya.

Nantinya CPNS ini akan resmi berstatus sebagai PNS setelah melakukan sumpah pengangkatan jabatan.

“Kalau dianggap mampu memenuhi semua syarat dan kualifikasinya itu dijadikan PNS dengan sumpah jabatan sebagai PNS,” tambahnya.

Namun, CPNS pun bisa saja gagal lanjut menjadi PNS. jika si CPNS yang sedang menjalani pendidikan dasar terkena hukuman disiplin ringan saja, dipastikan tidak akan lulus menjadi PNS. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hukuman disiplin ringan ini misalnya mendapat teguran lisan, mendapat teguran tertulis, pernyataan tidak puas.

“Itu saja, dapat peringatan ringan saja sudah nggak bisa terus dia,” sebutnya.

Contoh kasusnya pun beragam yang bisa membuat CPNS gagal menjadi PNS, mulai dari masalah kehadiran hingga perbuatan yang merusak aset atau barang milik negara.

“Misalnya sehari atau 2 hari nggak masuk tanpa pemberitahuan, terus melakukan perbuatan yang merusak aset atau barang milik negara, itu bisa juga, tergantung kasusnya,” lanjut dia. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini