Beranda Pemerintahan Perkuat Layanan KI, Kanwil Kemenkum Banten Benchmarking ke Kanwil DK Jakarta

Perkuat Layanan KI, Kanwil Kemenkum Banten Benchmarking ke Kanwil DK Jakarta

Tim Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melakukan studi tiru ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta (DK Jakarta), Senin (14/09).

JAKARTA – Tim Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melakukan studi tiru ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta (DK Jakarta), Senin (14/9/2026).

Kegiatan tersebut menjadi langkah Kanwil Kemenkum Banten untuk meningkatkan kualitas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui pertukaran pengalaman dan pengembangan inovasi pelayanan publik.

Tim Kanwil Kemenkum Banten menggali berbagai inovasi dan praktik pelayanan KI yang telah diterapkan Kanwil Kemenkum DK Jakarta. Hasil kunjungan tersebut akan menjadi referensi untuk mengembangkan inovasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Banten.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Banten, Picesco Andika Tulus, mengatakan kunjungan tersebut memberikan kesempatan bagi jajarannya untuk mempelajari langsung pengelolaan pelayanan KI di Jakarta.

Menurut Picesco, wilayah kerja Kanwil Kemenkum DK Jakarta memiliki kedekatan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya ingin mempelajari strategi pelayanan dan peningkatan pendaftaran KI.

“Kami ingin mendapatkan informasi bagaimana pelayanan Kekayaan Intelektual di wilayah kerja Jakarta yang beririsan langsung dengan DJKI, termasuk bagaimana strategi meningkatkan pendaftaran Kekayaan Intelektual di wilayah Jakarta,” ujar Picesco.

Ia mengatakan Kanwil Kemenkum Banten juga terus mengembangkan inovasi untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan. Salah satunya melalui VIRA, virtual assistant yang memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial atau *Artificial Intelligence* (AI).

“Untuk saat ini kita memiliki VIRA, sebuah inovasi berupa virtual assistant yang memanfaatkan teknologi AI. Melalui studi tiru ini, kami ingin melihat inovasi lain yang dapat dikembangkan dan direplikasi untuk memperkuat pelayanan KI di Banten,” katanya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DK Jakarta, Zulfahmi, menyambut baik kunjungan tersebut. Ia berharap pertukaran pengalaman dapat mendorong pengembangan inovasi pelayanan di kedua wilayah.

Baca Juga :  Sebulan Jelang Pencoblosan, Puluhan Pejabat Pemprov Banten Dirotasi

“Semoga dengan adanya benchmarking ini dapat meningkatkan lagi inovasi yang ada di DK Jakarta. Kemudian, ketika direplikasi oleh Kanwil Banten, inovasi tersebut dapat dikembangkan sehingga menjadi lebih baik,” kata Zulfahmi.

Dalam kunjungan tersebut, Kanwil Kemenkum DK Jakarta memperkenalkan inovasi **Daftar Tayang KI**. Inovasi ini menjadi sarana promosi bagi pemohon Kekayaan Intelektual.

Melalui Daftar Tayang KI, Kanwil Kemenkum DK Jakarta mempublikasikan produk atau karya pemohon melalui media yang dikelola Kanwil. Dengan demikian, layanan KI tidak berhenti pada proses pendaftaran, tetapi juga membantu memperkenalkan dan mempromosikan potensi KI kepada masyarakat.

Zulfahmi mengatakan inovasi tersebut dapat memberikan nilai tambah bagi pemohon sekaligus mendorong masyarakat mendaftarkan dan mengembangkan Kekayaan Intelektual yang mereka miliki.

Tim Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Banten turut mengikuti seluruh rangkaian kegiatan. Kunjungan tersebut diharapkan memberikan referensi baru untuk mengembangkan inovasi pelayanan publik, khususnya di bidang Kekayaan Intelektual.

Melalui pertukaran pengalaman tersebut, Kanwil Kemenkum Banten terus mendorong pelayanan KI yang mudah diakses, informatif, inovatif, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan pelaku usaha di Banten. ***