
SERANG – Pria berinisial DM (50) asal Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, ditangkap polisi lantaran memperkosa anak kandung yang berusia 9 tahun. Ia kini ditahan di sel Mapolresta Serang Kota.
Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali membenarkan peristiwa tersebut. DM ditangkap oleh anggota Polsek Baros pada 11 Juni 2025 lalu.
“Pelaku ditangkap saat sedang berada di villa milik kakak pelaku,” kata Febby saat dihubungi, Rabu (17/6/2025).
Dari hasil penyelidikan, korban diperkosa oleh pelaku saat sedang tidur pada Minggu (8/6/2025) lalu. Belum diketahui apakah sebelumnya pelaku juga pernah melakukan pemerkosaan tersebut.
Aksi itu diketahui setelah korban bercerita ke tantenya dan langsung melaporkannya ke Polsek Baros.
DM disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 dan 3 jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Namun lantaran tersangka adalah ayah korban. Maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” tegasnya.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd