SERANG – Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten masih terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi jasa pengangkutan dan pengelolaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan (Tangsel) dengan kontrak senilai Rp75 miliar.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, penyidik sejauh ini telah memeriksa sebanyak 51 saksi. Para saksi merupakan pihak DLH Tangsel, ahli, dan pihak swasta.
“51 saksi termasuk ahli perhitungan keuangan negara dan ahli tata kelola sampah,” kata Rangga saat dihubungi BantenNews.co.id lewat sambungan telepon, Selasa (6/5/2025).
Mengenai total kerugian negara, dia berdalih bahwa bila ahli telah selesai menghitung maka pihaknya akan segera mengumumkannya kepada publik.
Terkait dengan kemungkinan adanya tersangka kelima, Rangga enggan memastikan. Ia hanya menegaskan bahwa penyidik masih fokus melakukan pengembangan penyidikan.
“Masih terus dilakukan penyidikan, kami masih pemberkasan dulu yang empat (tersangka). Masih terus diperiksa,” kata Rangga.
Diketahui sebelumnya, Kejati telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Dari unsur pemerintah, yaitu Kepala DLH Tangsel Wahyunoto Lukman, mantan staf DLH Tangsel Zeky Yamani, dan Kabid Kebersihan DLH Tangsel Tb Apriliadhi.
Sementara satu tersangka lainnya adalah Direktur PT Ella Pratama bernama Syukron Yuliadi Mufti.
Syukron ditengarai bersekongkol dengan Kepala DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman sebelum penentuan pemenang penyedia proyek tersebut agar perusahaannya menang. Setelah terpilih menjadi penyedia, PT EPP juga tidak melaksanakan satu item pekerjaan yang tertuang dalam kontrak.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa ada persekongkolan pembentukan CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR). Pembentukan BSIR melibatkan Agus Syamsudin selaku direktur, Syukron, dan Wahyunoto.
Dalam praktiknya, PT EPP tidak mengerjakan kontrak pekerjaan, malahan perusahaan yang melakukan pengelolaan dan pengangkutan sampah yaitu CV BSIR, PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, dan PT SKS.
Karena tidak memiliki kapasitas dalam mengerjakan kontrak kerja, PT EPP kemudian hanya membuang sampah begitu saja ke lahan kosong dengan sistem open dumping.
Sampah di Kota Tangsel bahkan dibuang ke lahan pribadi seluas kurang lebih 5.000 meter persegi milik Wahyunoto. Lahan itu terletak di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Selain dibuang ke lahan pribadi, sampah dibuang juga ke daerah lain seperti di Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, serta Cilincing, Kabupaten Bekasi.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi