Beranda Hukum Perkara Pungli Jenazah Korban Tsunami Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Perkara Pungli Jenazah Korban Tsunami Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Direktur RSDP Sri Nurhayati (pegang tas) dalam ekspose kasus pungli RSDP di Mapolda Banten, Sabtu (29/12/2018).

SERANG – Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten masih melengkapi berkas kasus pungutan liar (Pungli) keluarga korban tsunami Selat Sunda di Rumah Sakit Dr. Dradjat Prawiranegera, Kabupaten Serang.

Rencananya, dalam waktu dekat, berkas perkara yang melibatkan oknum ASN di rumah sakit pemerintah tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Sedang penyelesaian tahap 1 untuk tiga tersangka,” kata Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli Saputra, Jumat (1/2/2019).

Mengenai potensi penambahan tersangka baru selain ASN pegawai RSDP Serang berinisial F, dan dua pegawai perusahaan penyedia jasa ambulan jenazah inisal I dan B, Dadang belum mau berkomentar lebih jauh.

“Penambahan tersangka belum ada. Untuk berkas perkara akan segera tahap I atau pelimpahan,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi menambahkan.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Banten akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) biaya mengurus jenazah korban tsunami di RSDP, Kabupaten Serang, Banten.

Penetapan tiga tersangka tersebut setelah penyidik memeriksa lima saksi kunci dan mengamankan dua alat bukti berupa dokumen kuitansi pembayaran dan uang tunai sebesar Rp15 juta. Ketiga tersangka merupakan petugas di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) RSDP Kabupaten Serang, Banten.

Satu orang tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di IKFM RSDP Serang berisial F, dua orang karyawan CV Nauval Zaidan berisial I dan B yang bekerja sama dengan pihak rumah sakit, KSO pelayanan ambulans jenazah. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini