Beranda Bisnis Perkara Nunggak Utang Pinjol, Masyarakat Bisa Gagal Kredit Rumah

Perkara Nunggak Utang Pinjol, Masyarakat Bisa Gagal Kredit Rumah

Ilustrasi - foto istimewa jpnn.com

BANTEN – Pinjaman Online (pinjol) kini jadi momok buat industri keuangan di Indonesia dan tengah dicari masyarakat untuk mendapatkan dana. Namun, perlu diingat pinjol bisa memengaruhi skor kredit seseorang, sehingga bisa ditolak perbankan jika menunggak utang.

Salah satunya, ditolak ketika mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Chief Economist Winang Budoyo mengatakan, skor kredit tersebut bisa mempengaruhi penilaian perbankan terhadap nasabah.

Dia memaparkan, sebanyak 30 persen KPR subsidi yang diajukan nasabah ditolak oleh perbankan, karena skor kredit yang jelek, khususnya karena nunggak utang pinjol.

“Soal pinjol ada data yang menunjukan 30 persen aplikasi KPR subsidi terpaksa kita tolak karena terlibat pinjol,” ujarnya dalam Media Gathering PERBANAS di Padalarang, Kamis (23/11/2023).

Winang melanjutkan, bukan karena utang pinjol dengan nominal yang tinggi, KPR yang ditolak kebanyakan karena nilai kecil. Maka dari itu, dirinya mengingatkan, tidak meremehkan tunggakan utang pinjol dengan nilai yang kecil.

“Maksudnya dia sudah nunggak. Dan menyedihkan Rp100 ribu Rp200 ribu dengan nunggak Rp100 ribu dia jadi nggak punya rumah,” imbuh dia.

Winang mengungkapkan, kekinian kebutuhan masyarakat terhadap perumahan masih tinggi, tapi ketersediaan rumah masih di bawah dari permintaan. Dia menyebut, backlog rumah di Indonesia mencapai 12,7 juta.

Dengan angka backlog itu, potensi porsi KPR juga bisa tumbuh, apalagi penyaluran KPR di perbankan tidak pernah catatkan pertumbuhan yang negatif.

“Jadi, masih ada ada 12,7 juta keluarga yang belum punya rumah,” tutup dia.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini