Beranda Hukum Perkara Kadin Cilegon Minta Proyek Rp5 Triliun Dilimpahkan ke Kejati Banten

Perkara Kadin Cilegon Minta Proyek Rp5 Triliun Dilimpahkan ke Kejati Banten

Gedung Kejaksaan Tinggi Banten

SERANG – Polda Banten telah melimpahkan berkas perkara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon minta proyek Rp5 triliun ke Kejaksaan Tinggi (Kejat) Banten. Diketahui, sampai saat ini, polisi baru menetapkan tiga tersangka termasuk Ketua Kadin Cilegon, Muhamad Salim.

Kepala Subdirektorat I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto menuturkan, saat ini prosesnya baru tahap I atau berkas perkara saja yang diserahkan.

Sedangkan untuk barang bukti dan tersangka menunggu arahan lanjutan dari jaksa, apakah berkas yang diserahkan sudah lengkap atau belum.

“Belum P21 (berkas yang diteliti dinyatakan lengkap),” kata Endang kepada wartawan saat dihubungi, Selasa (27/5/2025).

Dihubungi terpisah, Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna membenarkan penyerahan tersebut. Kata dia, jaksa baru menerima berkas seminggu lalu.

“Prosesnya sekarang diteliti kemudian, nanti kalo udah lengkap yah lanjut, kalo mesti ada yang dilengkapi yah baru terbit P19 (berkas belum lengkap),” ujar Rangga saat dihubungi.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan Ketua Kadin Cilegon Muhamad Salim, Wakil Ketua Bidang Industri Ismatulloh Ali, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, Rufaji Zahuri sebagai tersangka.

Ketiganya diduga minta proyek tanpa lelang kepada PT Chengda Engineering Co., kontraktor utama pembangunan pabrik kimia PT Chandra Asri Alkali (CAA). Dalam pertemuan dengan pihak perusahaan, mereka diduga melakukan pemaksaan dan pengancaman agar diberikan proyek tersebut.

Kasus ini mencuat setelah viralnya video pertemuan antara pengurus Kadin Cilegon dengan manajemen PT Chengda Engineering.

Dalam video tersebut terlihat adanya dugaan intimidasi dan tekanan agar proyek senilai Rp5 triliun diberikan kepada kelompok tertentu tanpa melalui proses lelang.

Ketiga tersangka telah ditahan sementara di Rumah Tahanan Polda Banten dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal bagi mereka adalah sembilan tahun penjara.

Baca Juga :  Kaget, Warga Temukan Pria Gantung Diri di Pohon Ceri di Cikupa Tangerang

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News