PANDEGLANG – Sekitar 760 orang tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang bakal berangkat ke Jakarta untuk ikut melakukan aksi damai di depan Gedung DPR RI pada tanggal 7 Agustus 2023 mendatang.
Ketua Forum Honorer Teknis dan Administrasi Kabupaten Pandeglang, Yosep Gumilar mengatakan, keberangkatan mereka ke Jakarta melakukan aksi damai meminta DPRI RI untuk melakukan revisi undang-undang nomor 5 tahun 2014 dan revisi Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018.
Yosep memastikan bahwa aksi yang akan mereka ikuti merupakan aksi untuk memperjuangkan hak-hak dan masa depan para honorer. Bahkan, untuk biaya akomodasi mereka kumpulkan secara sukarela dari para honorer.
“Kami mengharapkan dari pemerintah daerah seperti ini kasihan membebani pimpinan. Nah ternyata suara dari teman-teman itu katanya iuran saja semampunya. Ternyata tiap hari jumlahnya siginifikan (yang ingin ikut aksi), jadi untuk sementara ini total massa itu 760 orang,” kata Yosep.
Rencananya, pada 7 Agustus 2023 nanti para honorer akan berkumpul di Alun-alun Pandeglang dan baru berangkat selepas melakukan salat subuh berjamaah. Di Jakarta, para honorer dari Banten akan bergabung dengan honorer dari Provinsi Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kabupaten Banyuwangi dan Provinsi DKI dengan titik kumpul di Jakarta Convention Center.
“Untuk tanggungjawab kami serahkan ke koordinator masing-masing dinas tapi kami koordinir supaya tidak tercecer dan kami punya ciri khusus untuk Kabupaten Pandeglang jadi kalau terjadi kerusuhan kami punya ciri khusus. Tapi sebelum berangkat nanti koordinator masing-masing OPD akan sweeping dan kalau ada apa-apa tanggungjawab korlap, jadi minimalisir kerusuhan. Kalau anarkis mending jangan berangkat kita, karena ini aksi damai,” jelasnya.
Yosep juga menambahkan, pihaknya juga ingin meminta penjelasan terkait PPPK paruh waktu dan PPPK full time. “Tuntutan lain yakni ketika ada test seleksi CAT PPPK maupun ASN meminta ingin adanya afirmasi usia dan masa kerja. Kami juga akan meminta penjelasan Menpan-RB terkait PPPK paruh waktu dan PPPK full time itu seperti apa,” tutupnya. (Med/Red)