LEBAK – Badan Pemeriksa keuangan (BPK) Banten mendapati temuan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak tahun anggaran 2024, terkait perjalanan dinas dan paket meeting Inspektorat Kabupaten Lebak ke Kampung Sampireun Resort dan Spa di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kegiatan yang diklaim sebagai penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) itu dilakukan di luar provinsi dan dianggap tidak relevan dengan wilayah kerja serta tugas utama lembaga pengawasan daerah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Lebak (PP Imala), Ridwanul Maknunah, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menyebut kegiatan itu sebagai bentuk pemborosan anggaran dan dugaan manipulasi laporan perjalanan dinas yang perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Ini jelas-jelas penyimpangan. Bagaimana mungkin Inspektorat Lebak melakukan kegiatan penyusunan PKPT dan rapat di luar provinsi tanpa urgensi dan transparansi yang jelas? Kenapa tidak di Kabupaten Lebak saja, banyak hotel atau tempat yang mumpuni agar anggaran tersebut juga dapat terserap ke PAD Kabupaten Lebak. Ini harus segera diusut oleh aparat penegak hukum,” kata Ridwanul, Minggu (22/6/2026).
Ia mengungkapkan, temuan BPK tersebut adalah pintu masuk untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran di tubuh Inspektorat.
Ia mendorong agar Kejaksaan segera menggunakan kewenangannya untuk memeriksa seluruh dokumen, perjalanan, serta penggunaan dana yang dilakukan selama kegiatan di luar wilayah.
“Sekelas lembaga pengawasan pun melakukan manipulasi laporan, ini cerminan ketidaksehatan birokrasi di Kabupaten Lebak. Jangan sampai temuan ini hanya berhenti di meja auditor, kami mendesak penegak hukum bertindak cepat sebelum bukti-bukti menghilang atau dimanipulasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kegiatan Inspektorat Lebak di Kampung Sampireun ini dilaporkan sebagai kegiatan internal, namun tidak ada penjelasan teknis maupun kebutuhan strategis yang dapat membenarkan pelaksanaan kegiatan di tempat wisata yang berada di luar provinsi.
“Hal ini menambah kecurigaan bahwa kegiatan tersebut hanya formalitas belaka untuk mencairkan anggaran,” imbuhnya.
Ia berharap, agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak serta Kejari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk memanggil pihak-pihak terkait, mengusut aliran dana, serta membuka laporan kegiatan secara transparan kepada publik.
“Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan pembiaran terhadap praktik penyimpangan anggaran di lingkungan birokrasi daerah,” ucapnya.
Hingga berita ini di publish, wartawan masih berusaha mengkonfirmasi pihak Inspektorat Kabupaten Lebak.
Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo