Beranda Pemerintahan Perjalanan Dinas DPRD Pandeglang dan DPRD Serang Jadi Temuan BPK

Perjalanan Dinas DPRD Pandeglang dan DPRD Serang Jadi Temuan BPK

Bupati Pandeglang Irna Narulita (kanan) saat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020 di Kantor BPK RI Perwal Banten. (Istimewa).

SERANG – Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten, Arman Syifa menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020 pada Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kota Serang kepada para Ketua DPRD dan Kepala Daerah di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Banten, Senin (10/5/2021) lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2020 kepada empat pemda yaitu Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kota Serang, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Kendati demikian, BPK menyoroti permasalahan belanja perjalanan dinas yang melakukan perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Pandeglang yang belum sesuai ketentuan sehingga terdapat pembayaran sebesar Rp563,40 juta.

Selain di DPRD Pandeglang, BPK juga menemukan belanja perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang yang belum memenuhi ketentuan sehingga ada kelebihan bayar sebesar Rp190,86 juta.

Arman Syifa menjelaskan kegiatan penyerahan LKPD tahun 2020 dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penularan COVID-19. Pemeriksaan atas LKPD sendiri merupakan salah satu tugas pokok BPK sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Berdasarkan pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP atas LKPD) disampaikan kepada DPRD selambat- lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemda.

LHP BPK juga bertujuan untuk memberikan opini, yang merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan; kecukupan pengungkapan; kepatuhan terhadap peraturan-undangan; dan efektivitas sistem pengendalian internal. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini