Beranda Pemerintahan Peringkat Hasil Seleksi SPMB SMA-SMK di Banten Tertutup, Siswa yang Tersingkir Tak...

Peringkat Hasil Seleksi SPMB SMA-SMK di Banten Tertutup, Siswa yang Tersingkir Tak Bisa Dicek

Ilustrasi - foto istimewa

SERANG – Hasil seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 jenjang SMA/SMK negeri di Provinsi Banten kini tak lagi transparan. Di tahun ini, calon peserta didik tidak bisa melihat peringkat seluruh peserta yang ikut seleksi.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Provinsi Banten, Lukman mengatakan, berbeda dengan tahun sebelumnya, memang pemeringkatan sengaja dibuat tertutup sampai hasil akhir seluruh peserta yang lolos di sekolah pilihan mereka.

“Kita tidak terbuka dulu, tapi prosesnya hanya bisa dilihat oleh yang bersangkutan. Sekarang kita hanya bisa melihat urutan kita saja,” kata Lukman kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).

Dia beralasan, keputusan itu diambil berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya. Saat itu, kata dia, pemeringkatan siswa yang transparan menimbulkan kegaduhan karena banyak orang tua yang protes ke sekolah saat melihat peringkat anaknya ada di posisi yang tidak aman.

Padahal, katanya, posisi calon peserta didik baru bisa turun karena seleksi tersebut dibuat dengan sistem poin. Artinya, jika ada siswa yang nilainya lebih besar, otomatis membuat peserta lain yang nilainya lebih rendah turun peringkat.

“Pada saat posisinya terus mundur-mundur, datang ke sekolah tak terima kemarin itu saya nomor 10. Kenapa sekarang jadi nomor 30? Nah ini makanya kita coba menghindari itu,” ucapnya.

Perlu diketahui, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk SMA/SMK negeri di Provinsi Banten telah dibuka secara online melalui website https://spmb.bantenprov.go.id/.

Pendaftaran yang dilakukan secara online melalui situs web resmi ini dimulai sejak 16 Juni 2025 dan akan berakhir pada 23 Juni 2025.

Ada lima jalur yang dibukan untuk jenjang SMA, yakni melalui jalur domisili, prestasi akademik, prestasi non akademik, afirmasi, dan mutasi. Sedangkan untuk jenjang SMK hanya dibuka satu jalur reguler atau umum.

Baca Juga :  Pemkab Tangerang Beri Surat Teguran ke Pedagang Pasar Kutabumi agar Tempati TPPS

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo