Beranda Pemerintahan Peringati Hari Tani Nasional, Puluhan Mahasiswa Geruduk KP3B

Peringati Hari Tani Nasional, Puluhan Mahasiswa Geruduk KP3B

SERANG – Puluhan mahasiswa yang tergabung dari DPD GMNI Banten berunjuk rasa memeringati Hari Tani Nasional, di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Selasa (25/9/2018). Mereka memprotes sejumlah kebijakan pemerintah Banten soal lahan pertanian.

Dalam aksi tersebut mahasiswa menuntut pemerintah daerah agar memperhatikan lahan pertanian yang ada di wilayah Banten. Sebab mereka menilai sejumlah kebijakan pemeritah daerah membuat lahan pertanian di Banten kian menyusut.

“Pemerintah daerah harus melaksanakan reforma agraria sejati seperti yang tertuang dalam UUPA nomor 5 tahun 1960. Kemudian segera selesaikan konflik-konflik agraria di tanah jawara (Banten) dan hentikan alih fungsi lahan pertanian produktif di Banten,” kata Adit, koordinator aksi unjuk rasa.

Ia menjelaskan kondisi tanah Indonesia yang agraris membuat sebagian besar rakyatnya berprofesi sebagai petani. Namun, hal itu tidak ditopang dengan kebijakan pemerintah dalam melaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) nomor 5 tahun 1960. Pada UU itu sudah diatur tentang ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia dengan filosofis untuk mengubah susunan masyarakat yang adil dan sejahtera.

“Pada kenyataannya, kondisi agraria di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan, hal itu karena ketimpangan kepemilikan tanah yang sangat besar, yaitu sekitar 71 persen tanah di seluruh Indonesia telah dikuasai oleh korporasi kehutanan dan 23 persen lainnya dikuasai oleh korporasi perkebunan skala besar dan para konglomerat,” ujarnya.

Disampaikan Adit, berdasarkan data BPS, ketimpangan tanah di Indonesia mencapai 0,397 persen yang berarti rata-rata seluruh petani di Indonesia hanya memiliki 0,8 hektar. Akibat ketimpangan yang sangat besar itu maka melahirkan konflik-konflik agraria di seluruh penjuru tanah air, tak terkecuali di Provinsi Banten. Selain itu, terjadi penyusutan lahan pertanian yang sangat besar di Banten.

“Menurut data BPS Provinsi Banten tahun 2013, laju penyusutan luas baku lahan pertanian dalam lima tahun terakhir besarannya mencapai 0,14 pertahun atau dengan kata lain telah menghilang sekitar 273 hektar tiap tahun atau sekitar 5 hektar perminggu.

Tentu hal itu sangat mengkhawatirkan, terlebih pemerintah Kota Serang berencana merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Serang yang sebelumnya wilayah Kecamatan Kasemen dan Walantaka menjadi zona pertanian menjadi zona industri,” ujarnya.

Akibatnya, lanjut Adit, tentu hal itu akan semakin mempersulit petani memperoleh kesejahteraannya. Selain itu, privatisasi wilayah pesisir pantai sudah terjadi di Banten. Sementara, pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Jokowi-JK melalui kabinet kerjanya dalam hal ini Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)hanya mampu menjalankan reformasi agraria dalam definisi sempit dengan program bagi-bagi sertifikat tanah yang bahkan hingga saat ini belum mencapai target.

“Revolusi Indonesia tanpa land reform adalah sama saja dengan gedung tanpa alas, sama saja dengan pohon tanpa batang, sama saja dengan omong besar tanpa isi, tanah tidak boleh menjadi alat penghisapan, tanah untuk petani, tanah untuk mereka yang betul-betul menggarap tanah,” ucapnya mengutip kata-kata Soekarno. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini