Beranda Hukum Perhutani Bersama Polri dan Kejaksaan Negeri Tindak Tegas Penambangan Pasir Kuarsa Ilegal...

Perhutani Bersama Polri dan Kejaksaan Negeri Tindak Tegas Penambangan Pasir Kuarsa Ilegal di Banten

Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Banten bersama Polri dan Kejaksaan Negeri bekerjasama dalam penegakan hukum terkait kasus penambangan pasir kuarsa (Ilegal mining) milik PT Trimitra Jaya Mineralindo.
Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Banten bersama Polri dan Kejaksaan Negeri bekerjasama dalam penegakan hukum terkait kasus penambangan pasir kuarsa (Ilegal mining) milik PT Trimitra Jaya Mineralindo.

LEBAK – Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Banten bersama Polri dan Kejaksaan Negeri bekerjasama dalam penegakan hukum terkait kasus penambangan pasir kuarsa (Ilegal mining) milik PT Trimitra Jaya Mineralindo yang melakukan penambangan di petak 31 A RPH Panyaungan Timur yang berlokasi di Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.

Administratur KPH Banten, Sukidi menyampaikan, jika lokasi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tanggal 5 April 2022 tentang penetapan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus pada sebagian hutan negara yang berada pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung. Dimana kawasan hutan pengawasannya masih dilakukan oleh Perum Perhutani.

“Akan tetapi, PT Trimitra Jaya Mineralindo masih saja melakukan kegiatan tambang pasir dikawasan perhutani tersebut walaupun belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian LHK,” kata Sukidi dalam rilisnya, Kamis (14/9/2023).

Ia menjelaskan, sejak awal Perhutani telah mengambil tindakan pencegahan kegiatan tambang pasir ilegal. Mulai dari surat peringatan pertama yang dilayangkan oleh Perhutani BKPH Bayah kepada PT Trimitra Jaya Mineralindo agar segera mengeluarkan alat-alat berat yang berada di kawasan hutan dan dilarang melakukan aktivitas dalam bentuk apapun.

“Bahkan berdasarkan kegiatan patroli keamanan hutan yang dilakukan oleh Perhutani bersama Polisi Kehutanan (Polhut) KPH Banten menemukan barang bukti berupa 8 buah penampung air, 1 buah pompa air dan 1 unit alat berat berupa Beko dilahan Perhutani yang digunakan sebagai tambang pasir,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, selanjutnya pihaknya membuat laporan pengaduan kepada pihak kepolisian terkait adanya dugaan pengrusakan hutan akibat adanya aktivitas penambangan pasir kuarsa ilegal. Bahkan kita juga melayangkan surat peringatan untuk kedua kalinya kepada PT Trimitra Jaya Mineralindo yang berisi pemberhentian aktivitas galian pasir kuarsa ilegal dan agar segera mengeluarkan seluruh peralatan/sarana tambang dari kawasan hutan.

“Dari bukti-bukti yang telah dikumpulkan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Banten, berhasil menangkap pelaku yang diduga aktor penambangan pasir kuarsa illegal dari PT Trimitra Jaya Mineralindo,” imbuhnya.

Ia menambahkan, sebagai tindak lanjut, Perhutani membantu proses penyelidikan dengan memberikan keterangan ahli dalam dugaan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan atau tindak pidana pertambangan mineral dan batubara yang terjadi di kawasan hutan Perum Perhutani KPH Banten.

“Perkembangan atas kasus tersebut saat ini sudah masuk kedalam ranah Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten. Kedepannya Perhutani KPH Banten akan terus meningkatkan penjagaan dan pengawasan terhadap segala aktivitas gangguan keamanan hutan dan meningkatkan koordinasi dengan Polda Banten, Kejati Banten dan steakholder yang lainnya,” ucapnya. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini