Beranda Olahraga Perhelatan Porprov Banten ke 6, 10 Atlet PRSI Tangsel Melakukan Mutasi Ilegal

Perhelatan Porprov Banten ke 6, 10 Atlet PRSI Tangsel Melakukan Mutasi Ilegal

PRSI dan Koni Tangsel usai konferensi pers. (IST)

TANGSEL – Sebanyak 10 atlit dari Cabang Olahraga (Cabor) Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan Mutasi ilegal pada perhelatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten ke 6.

Hal itu memicu pihak PRSI dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Tangerang Selatan turun tangan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Ketua PRSI Tangsel Wahid Ridho menjelaskan, ke sepuluh atlit PRSI tersebut melakukan Mutasi ilegal ke Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang.

“Jadi yang di Kabupaten Tangerang itu ada 3 atlit dan di Kabupaten Serang ada 7 atlit. Mereka kalau bahasa kasarnya diduga di bajak dengan tanda kutip diiming-imingi sesuatu,” ujar Wahid dalam keterangan pers di gedung Koni Tangsel, Minggu (27/11/2022) malam.

Dalam sebuah perpindahan atau mutasi atlit, kata Wahid, sah-sah saja. Namun hal itu ada aturan yang harus dipenuhi, dalam hal ini aturan dari Pengurus Besar (PB) Porprov sebagai penyelenggara.

“Perlu ditegaskan lagi aturan yang dipakai di sini adalah aturan PB Porprov bukan dari aturan internal atau PRSI atau Koni,” ucap Wahid.

Wahid memaparkan, dalam aturan tersebut dijelaskan, ketika seorang atlit ingin melakukan perpindahan atau mutasi, harus diajukan ke PB Porprov 12 bulan sebelum perhelatan dimulai.

“Namun ini sangat mengagetkam bahwa, pada bulan Agustus kemarin ada surat tembusan ke kita bahwa ke 10 atlit ini melakukan perpindahan meski club masih di Tangsel. Puncaknya itu di bulan September mereka didaftarkan di Kabupaten Tangerang 3 orang dan Kabupaten Serang 7 orang,” paparnya.

Menurut Wahid, ada 3 point dimana PRSI Tangsel membawa masalah tersebut sampai ke majelis sengketa Porpov Banten. Pasalnya, sebelumnya pihaknya sudah melakukan pembicaraan dengan yang bersangkutan namun tidak ada jalan keluar.

“Yang pertama itu masalah Mutasi yang diajukan kurang dari 12 bulan. Selanjutnya, perpindahan 10 atlit itu tidak ada rekomendasi. Dan yang terakhir itu mereka menerima dana dari kita,” paparnya.

Dari permasalahan itu Wahid meminta kepada Majelis Hakim penyelesaian sengketa Porprov untuk mendiskualifikasi kesepuluh orang atlit yang melakukan mutasi ilegal.

Selain itu, pihaknya juga meminta medali yang diperoleh atlet renang yang didiskualifikasi tersebut untuk dicabut.

“Alhamdulillah permohonan gugatan ini sudah diputuskan. Semoga kasus mutasi ini menjadi pelajaran, terutama pada penyelenggaraan even porprov berikutnya,” tukasnya.

Sementar itu, di lokasi yang sama Ketua Koni Tangsel Hamka Handaru menyampaikan rasa bangga terhadap atlit-atlit Tangsel yang ikut bertanding dalam perhelatan Porprov tersebut.

“Perinsipnya kita bersyukur di posisi kita bahwa atlit-atlit kita memberikan hasil yang lebih baik dari sebelumnya. Kita medali Emas bertambah. Kita peringkat 3 klasmen Porporov 2022 ini. Ini merupakan hasil kerja keras dari seluruh atlit, official dan tentunya orang tua,” ucapnya.

Dikatakan Hamka, atlit-atlit Tangsel yang masih sangat muda sungguh luar biasa. Mereka, kata dia, organik.

“Kita tidak pernah impor-imporan karena pembinaan berjalan dengan baik. Di 2026 berarti mereka ada 4 tahun yang nanti kita matangkan. Kita menyebutnya para atlit muda ini sebagai Young Guns. Kita organik. Kita membibit dari nol,” pungkasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini