SERANG – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar memastikan pasien pengguna surat keterangan tidak mampu (SKTM) masih bisa dilayani di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Salah satu alasan masih berlakunya SKTM karena belum dicabutnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 69 Tahun 2020.
Dimana dalam Pergub tersebut mengatur jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin di Provinsi Banten yang di dalamnya turut mengatur soal SKTM. Dengan demikian, dua RS milik Pemprov Banten yaitu RSU Banten dan RSU Malingping masih bisa melayani pasien SKTM.
Dikatakan Muktabar, dirinya hingga kini belum mencabut Pergub tersebut. “Sehingga dengan begitu, penggunaan SKTM sebagai syarat administrasi untuk dapat menikmati pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin masih tetap berlaku, dan dilayani,” kata Muktabar, Kamis (11/1/2024).
Meski begitu, lanjut Muktabar, skema yang akan diberlakukan saat ini adalah masyarakat yang tidak mampu itu akan diarahkan untuk mendaftar BPJS Kesehatan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Tidak ada SKTM itu yang tidak dilayani, itu tidak ada. Setelah dia dilayani, maka dia akan dimasukkan ke cakupan BPJS. Mungkin bisa lebih bagus pelayanannya,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten memastikan SKTM sebagai syarat warga miskin berobat ke rumah sakit sudah tidak bisa digunakan alias tak berlaku lagi. Sebagai gantinya, pembiayaan pasien SKTM akan dialihkan ke BPJS Kesehatan PBI.
Pencabutan penggunaan SKTM sebagai syarat berobat tertuang dalam surat edaran (SE) Kepala Dinkes Provinsi Banten dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Kepala Dinkes Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti menjelaskan, pembiayaan pasien SKTM akan dialihkan ke BPJS Kesehatan PBI. Pemberlakuan kebijakan itu berdasarkan Undang-Undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang No.24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Dimana berdasarkan peraturan tersebut, semua jenis jaminan kesehatan milik daerah pengelolaannya harus dilebur ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS.
“Semua jaminan kesehatan yang notabene nya punya daerah harus dilebur pengelolaannya ke Jaminan Kesehatan Nasional melalui BPJS,” jelas Ati. (Mir/Red)