Beranda Hukum Perempuan Disabilitas di Menes Diduga Jadi Korban Rudapaksa Tetangganya

Perempuan Disabilitas di Menes Diduga Jadi Korban Rudapaksa Tetangganya

Kuasa Hukum, Alfa Febri Ramadan usai mendampingi korban rudapaksa melapor ke Unit PPA Polres Pandeglang. (Memed)

PANDEGLANG – Seorang ibu rumah tangga berinisial A (30) warga Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten diduga menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh tetangganya berinisial Ar (30). Korban saat ini diduga sedang mengandung anak dari terduga pelaku, Jumat (22/3/2024).

Kuasa hukum korban, Alfa Febri Ramadan menjelaskan, kedatangan dirinya dan keluarga korban ke Polres Pandeglang untuk melaporkan kejadian yang menimpa kliennya, dimana kliennya diduga menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh Ar dari April hingga Desember 2023 lalu.

Menurut Alfa, korban yang merupakan penyandang disabilitas tuna wicara awalnya tidak mau menceritakan kejadian yang menimpa dirinya, namun pihak keluarga yang curiga dengan sikap korban akhirnya mendesak agar korban menceritakan apa yang telah menimpa dirinya. Setelah didesak, akhirnya korban mengaku selama ini menjadi pelampiasan nafsu bejat dari tetangganya.

Alfa juga menyinggung awal mula bagaimana korban bisa menjadi budak nafsu dari tetangganya. Di April 2023 lalu, korban yang sedang mandi tiba-tiba diintip oleh terduga pelaku, pelaku yang tergoda dengan tubuh korban sempat mendekati korban namun tidak digubris.

Puncaknya, pelaku sengaja mendatangi kediaman korban pada malam hari disaat suami pelaku sedang tidak berada di rumahnya. Kondisi rumah yang sepi membuat pelaku dengan leluasa merudapaksa korban.

“Jadi korban ini disetubuhi kurang lebih selama 1 tahun dari April-Desember 2023 kemarin dan dilakukan sekitar 26 kali, saat ini korban sedang hamil dan diduga anak tersebut merupakan anak dari pelaku,” kata Alfa saat ditemui di Mapolres Pandeglang.

Awalnya keluarga korban juga takut melaporkan kejadian ini lantaran tidak paham soal hukum, setelah diberikan pengertian akhirnya keluarga mau melaporkan kejadian itu pada pihak kepolisian.

“Pihak keluarga tidak paham secara hukum dan ada kekhawatiran kalau keluarga melaporkan ini akan ikut terseret juga makanya kami berikan pemahaman supaya keluarga mau melaporkan kejadian ini,” terangnya.

Kondisi korban yang mengalami tuna wicara membuat penyidik mengalami kesulitan komunikasi dengan korban. Oleh karena itu, kuasa hukum meminta pihak kepolisian atau Dinas Sosial untuk menghadirikan seseorang yang paham dengan cara komunikasi korban.

“Tadi sudah disampaikan ada beberapa hambatan karena korban merupakan penyandang disabilitas tuna wicara sehingga secara penyampaiannya agak sulit. Nanti akan dipanggil kembali sekitar 1 minggu ke depan, makanya saya harap dari kepolisian atau Dinsos untuk menghadirkan penerjemah bagi korban agar komunikasinya bisa lancar,” ungkapnya.

Kuasa hukum meminta pihak kepolisian untuk segera mengamankan pelaku jika semua keterangan dan alat bukti yang dibutuhkan sudah lengkap. “Pelaku masih ada di tempat tinggalnya belum dilakukan penahanan,” ucapnya.

(Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News