Beranda Pemerintahan Peredaran Narkoba di Cilegon Harus Diperketat, BNN Minta Pemkot Buat Regulasi Khusus

Peredaran Narkoba di Cilegon Harus Diperketat, BNN Minta Pemkot Buat Regulasi Khusus

Workshop Konsolidasi Pembangunan Kota Tanggap Ancaman Narkotika Pada Sektor Kelembagaan Kota Cilegon, Kamis (26/8/2021).

CILEGON – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin meminta pencegahan dan penyalahgunaan narkoba di Cilegon harus diperketat. Sebab barang haram tersebut sangat berbahaya dan merusak generasi muda bangsa Indonesia.

“Narkoba itu sangat berbahaya karena bisa merusak kesehatan dan mental seseorang. Oleh sebab itu di Cilegon, pencegahan dan penyalahgunaan narkoba harus diperketat, terutama di ruang lingkup instansi pemerintah,” ujarnya saat Workshop Konsolidasi Pembangunan Kota Tanggap Ancaman Narkotika Pada Sektor Kelembagaan Kota Cilegon, Kamis (26/8/2021).

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon, Raden Fadjar Widjanarko mengatakan Pemkot  telah berkomitmen dalam pelaksanaan pencegahan dan penyalahgunaan narkotika.

“Beberapa waktu lalu Pemkot Cilegon telah berkomitmen dengan melaksanakan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika melalui penandatanganan keputusan bersama oleh Walikota dan Wakil Walikota beserta jajaran forkopimda dan stakeholder terkait pada peringatan hari anti narkotika tahun 2021 lalu,” katanya.

Raden juga mengatakan terdapat beberapa wilayah rawan narkoba di Kota Cilegon. Wilayah ini kerap dimanfaatkan sindikat-sindikat untuk melakukan produksi dan peredaran narkotika.

“Perlu diketahui jika di Indonesia kurang lebih terdapat 654 kawasan rawan narkoba, termasuk salah satunya di wilayah Kota Cilegon, dan perlu diketahui juga di Kota Cilegon ada beberapa wilayah yang dimanfaatkan sindikat-sindikat untuk melakukan produksi dan peredaran narkotika,” jelasnya.

Raden berharap Pemkot Cilegon bisa mengeluarkan regulasi pencegahan dan pemberantasan untuk lingkungan OPD.

“Kami berharap Pemerintah Kota Cilegon dapat segera mengeluarkan regulasi sebagai acuan implementasi pelaksana pencegahan, pemberantasan dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan OPD Kota Cilegon,” pungkasnya.

(Man/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini