Beranda Bisnis Peredaran Mainan Anak di Kota Tangerang Diawasi

Peredaran Mainan Anak di Kota Tangerang Diawasi

Disperindagkop UKM Kota Tangerang bersama jajaran Provinsi Banten, melalukan pengawasan mainan anak tak ber-SNI - foto istimewa

TANGERANG – Disperindagkop UKM Kota Tangerang bersama jajaran Provinsi Banten, melalukan pengawasan mainan anak tak ber-SNI atau label berbahasa Indonesia, di sejumlah toko mainan di tiga kecamatan sekaligus, Selasa (8/8/2023).

Diketahui, pengawasan mainan anak tak ber-SNI dan berlabel bahasa Indonesia ini menyasar Kecamatan Tangerang, Kecamatan Karawaci dan Kecamatan Neglasari. Dimana di minggu lalu, juga telah dilakukan pengawasan barang sepedah anak dan alat elektronik dan IMEI Handphone.

Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Suli Rosadi mengungkapkan hasil dari pengawasan hari ini, semua toko mainan yang disambangi telah patuh akan aturan. Dimana menjual seluruh mainan anak yang telah berlabel bahasa Indonesia dan telah ber-SNI.

“Mainan anak tanpa label itu bisa menganggu keamanan dan kesehatan penggunanya. Maka, semua petugas yang dikerahkan juga menyebarkan surat edaran terkait kewajiban mencantumkan label dan SNI pada seluruh produk yang diperjual belikan,” ungkap Suli dalam keterangannya.

Ia menuturkan, pelarangan menjual mainan anak-anak tanpa label SNI itu berdasarkan peraturan Menteri Perindustrian No 24/M-IND/PER/4/2014 tentang Pemberlakuan SNI-Wajib dipatuhi para pedagang/pengusaha mainan anak-anak. Terlebih, sebagai bentuk keamanan dan perlindungan konsumen seperti yang tercantum pasa UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Mainan anak tanpa SNI perlu diketahui cukup berbahaya, karena bisa terindikasi mengandung zat kimia dan dapat menimbulkan berbagai penyakit berbahaya kepada anak-anak. Biasanya mainan anak tanpa SNI pun memiliki warna menyolok dan harga lebih murah kisaran Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per mainan, agar konsumen tertarik membeli mainan berbahaya itu

“Dengan ini, masyarakat yang memiliki anak, balita diimbau untuk lebih cerdas membelikan mainan untuk anak-anaknya. Sebelum membeli mainan anaknya untuk memperhatikan label SNI di mainan tersebut, jika tidak ada label itu diharapkan untuk tidak membeli dan melaporkan ke Disperindagkop UKM Kota Tangerang,” imbaunya.

(Ril/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini