Beranda Pemerintahan Perda Puspemkab Disorot Provinsi Banten, DPRD Kabupaten Serang Siap Bahas Ulang

Perda Puspemkab Disorot Provinsi Banten, DPRD Kabupaten Serang Siap Bahas Ulang

Anggota DPRD Kabupaten Serang Azwar Anas. (Iyus/bantennews)

KAB. SERANG — DPRD Kabupaten Serang bergerak cepat menindaklanjuti evaluasi dari Pemerintah Provinsi Banten terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Percepatan Pembangunan Daerah, khususnya pembangunan pusat pemerintahan kabupaten (Puspemkab).

Anggota DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari Biro Hukum Provinsi Banten yang meminta penyempurnaan substansi perda tersebut.

“Kami sudah menerima surat dari provinsi. Biro Hukum meminta Raperda Percepatan Pembangunan Kabupaten Serang disempurnakan bersama DPRD,” ujar Anas, Kamis (23/4/2026).

Ia menegaskan, pemerintah provinsi tidak menolak perda tersebut, melainkan meminta perbaikan, terutama pada aspek detail perencanaan dan penganggaran.

“Ini bukan ditolak, tapi diminta diperbaiki. Salah satu catatan penting terkait kejelasan durasi pembangunan dan skema anggaran yang belum rinci,” katanya.

Anas menjelaskan, perda percepatan pembangunan itu sebenarnya telah disahkan DPRD sejak masa kepemimpinan sebelumnya. Namun, dokumen tersebut dikembalikan oleh pemerintah provinsi untuk dievaluasi ulang agar lebih komprehensif.

“Perda ini sudah lama, sejak era sebelumnya. Sekarang provinsi minta kita evaluasi dan sempurnakan lagi,” jelasnya.

Ia memastikan, DPRD akan segera membahas ulang perda tersebut melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). DPRD juga membuka peluang membentuk panitia khusus (pansus) jika diperlukan.

“Ini produk DPRD, jadi kami wajib menyempurnakan. Dalam waktu dekat kami bahas di Bapemperda, bahkan bisa dorong pembentukan pansus,” tegasnya.

Anas menargetkan pembahasan mulai berjalan pada Mei 2026. Ia menilai percepatan pembangunan, termasuk proyek Puspemkab, harus memiliki dasar hukum yang kuat dan detail agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Kami targetkan mulai dibahas awal Mei. Semua poin akan kami telaah ulang sesuai catatan dari provinsi,” ujarnya.

Penulis: Tb Moch. Ibnu Rushd

Baca Juga :  Pemprov Banten dan DK Jakarta Jajaki Kerja Sama Penanganan Banjir dan Transportasi Massal

Editor: Gilang Fattah