Beranda Pemerintahan Perda Pajak Banten Diubah, Kendaraan Listrik dan Pajak Alat Berat Disoal

Perda Pajak Banten Diubah, Kendaraan Listrik dan Pajak Alat Berat Disoal

Paripurna DPRD Banten. (Istimewa)

SERANG — DPRD Provinsi Banten menyetujui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perubahan itu menyasar sejumlah titik penting, mulai dari pajak kendaraan listrik, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak alat berat, hingga opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Juru Bicara Komisi III DPRD Banten, Ratu Amelia Hayani mengatakan, evaluasi penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2024 menemukan sejumlah aturan yang perlu diperjelas dan disempurnakan.

“Berdasarkan hasil kajian dan evaluasi Komisi III terhadap pelaksanaan peraturan daerah tersebut, terdapat sejumlah materi yang perlu diperjelas, diperkuat dan disempurnakan,” kata Amelia, Kamis (8/10/2026).

Amelia menegaskan, DPRD tidak mengubah seluruh isi perda. Dewan hanya menyesuaikan aturan yang membutuhkan kepastian dan perbaikan dalam pelaksanaannya.

“Perubahan peraturan daerah ini diarahkan sebagai perubahan yang terbatas dan terukur dan bukan merupakan pergantian keseluruhan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024,” ujarnya.

Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai menjadi salah satu perhatian utama. DPRD meminta Pemprov Banten memperjelas pengaturan kendaraan listrik dalam administrasi PKB dan BBNKB.

DPRD juga meminta pemerintah mempertegas dasar pengenaan BBNKB agar penerapannya seragam. Untuk pajak alat berat, pemerintah harus menggunakan data kepemilikan atau penguasaan yang sah sebagai dasar pemungutan.

“Pada sektor kendaraan listrik, Pemprov Banten harus memastikan adanya kejelasan pengaturan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dalam administrasi PKB dan BBNKB. Dasar pengenaan BBNKB juga perlu ditegaskan untuk memberikan kepastian dan keseragaman dalam pelaksanaannya. Sementara pajak alat berat harus dilaksanakan berdasarkan data kepemilikan atau penguasaan yang sah,” kata Amelia.

DPRD juga menyoroti pengelolaan opsen pajak MBLB. Amelia mendorong Pemprov Banten memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota karena pengelolaan pajak tersebut melibatkan kewenangan lintas daerah.

Baca Juga :  Edi: Mengisi Kemerdekaan di Era Digital Tak Perlu Lagi Angkat Senjata

“Yang kemudian dari pembahasan itu dilanjutkan dengan rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah terkait pada 29 September 2026 lalu yang kemudian dilanjutkan dengan finalisasi pembahasan raperda usulan prakarsa DPRD tersebut,” jelasnya.

Perubahan perda turut mengatur retribusi daerah dan pemanfaatan aset milik pemerintah daerah. DPRD meminta Pemprov Banten mengoptimalkan aset yang memiliki potensi ekonomi tanpa mengganggu fungsi pelayanan publik.

“Pemerintah daerah kami dorong untuk mengoptimalkan aset daerah yang potensial secara ekonomi, tapi tetap memperhatikan fungsi pelayanan publik dan kepentingan umum,” ujarnya.

DPRD juga mendorong digitalisasi dan integrasi data, rekonsiliasi penerimaan, pembenahan standar layanan Samsat, serta pemberian relaksasi dan insentif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Amelia menegaskan, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak boleh hanya mengandalkan kenaikan beban pajak masyarakat. Pemerintah perlu memperbaiki basis data, pelayanan, kepatuhan wajib pajak, pengelolaan aset, dan koordinasi antarpemerintahan.

“Kami memandang bahwa peningkatan pendapatan asli daerah harus ditempuh melalui penguatan basis data, perbaikan pelayanan, peningkatan kepatuhan, optimalisasi aset daerah, serta penguatan koordinasi antar pemerintahan,” katanya.

Menurut Amelia, pembenahan sistem juga penting untuk menutup celah kebocoran penerimaan.

“Upaya peningkatan PAD tidak semata-mata dilakukan dengan meningkatkan beban masyarakat, melainkan dengan memperbaiki sistem pemungutan, memperluas basis data, meningkatkan kepatuhan, dan meminimalisasi potensi kebocoran penerimaan,” ujarnya.

Komisi III sebelumnya mendalami perubahan perda bersama Biro Hukum Provinsi Banten, Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, serta tim penyusun naskah akademik.

DPRD juga menggelar rapat dengar pendapat dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Sekda Banten Deden Apriandhi Hartawan menyambut persetujuan DPRD terhadap perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Ia mengatakan, perubahan aturan tersebut memperjelas pengelolaan pajak dan retribusi sekaligus mendorong perbaikan pelayanan publik.

Baca Juga :  Proyek Taman Rumah Dinas Wali Kota, Pemkot Cilegon Kucurkan Rp925 Juta dari APBD 2026

“Harapan kami tentu perubahan Raperda ini dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola pendapatan daerah, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Provinsi Banten,” kata Deden.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd