PANDEGLANG – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang mencatat pada tahun 2025 ini ada sekitar 50 kasus perceraian yang terjadi di lingkungan tenaga pendidik. Parahnya, perceraian tersebut diajukan ketika mereka sudah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Buka Akses Berita Premium
Baca berita eksklusif BantenNews.co.id tanpa batas dengan berlangganan
Langganan Sekarang