Beranda Hukum Percakapan dan Foto Penyerahan Uang Terungkap di Sidang Dugaan Pemerasan Jaksa Banten

Percakapan dan Foto Penyerahan Uang Terungkap di Sidang Dugaan Pemerasan Jaksa Banten

Sidang lanjutan pemerasan tiga jaksa di Pengadikan Tipikor Serang. (Rasyid/bantennews)

SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menghadirkan Ahli Digital Forensik Kejaksaan Agung, Irwan Hariyanto, dalam sidang dugaan pemerasan yang menjerat tiga jaksa, seorang pengacara, dan seorang penerjemah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang, Selasa (7/7/2026).

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hasanudin, Irwan menjelaskan bahwa tim digital forensik memeriksa 16 perangkat elektronik yang diserahkan penyidik sebagai barang bukti.

Dari pemeriksaan tersebut, tim menemukan sejumlah jejak digital yang diduga berkaitan dengan rangkaian dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan.

Salah satu temuan berasal dari flashdisk Transcend milik Tirza Angelica. Irwan menyebut perangkat itu menyimpan dokumen penyerahan uang sebesar Rp700 juta, rekaman suara, serta foto penyerahan uang di kantor PT Savana kepada terdakwa Jaksa Redy Zulkarnain dan pengacara Didik Feriyanto.

Menurut Irwan, uang tersebut diduga merupakan bagian dari total Rp1,3 miliar yang berkaitan dengan pengurusan perkara.

Selain itu, tim digital forensik juga mengekstrak data dari telepon genggam Samsung Z Fold 6 milik terdakwa Maria Sisca.

Dari perangkat tersebut, tim menemukan riwayat percakapan antara Maria Sisca dengan pengacara Arya Seno, Jaksa Redy Zulkarnain, Chi Hon Lee, hingga komunikasi yang mengarah kepada pihak hakim.

Irwan juga mengungkapkan penyidik menemukan percakapan tertanggal 30 September 2025 pada telepon genggam milik Tirza Angelica. Tanggal tersebut bertepatan dengan penyerahan uang tahap ketiga senilai Rp500 juta.

Namun, tim digital forensik tidak berhasil mengakses seluruh barang bukti elektronik. Irwan mengatakan tim gagal melakukan akuisisi data dari iPhone 12 Pro Max milik terdakwa Didik Feriyanto.

Ia menjelaskan, upaya akuisisi data dilakukan pada 8 Januari 2026. Namun, sistem operasi perangkat telah menggunakan iOS 26.1 yang belum didukung perangkat lunak forensik milik Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Mantan Sekdis LH Cilegon Jadi Tersangka Gratifikasi Proyek TPT Bagendung

“Saat dicoba, muncul keterangan iOS 26.1 not supported. Jadi sistem operasi di handphone sudah diperbarui, sementara alat forensik kami belum di-update ke versi tersebut,” ujarnya.

Irwan menambahkan, tim telah mencoba menggunakan dua perangkat forensik berbeda. Meski demikian, keduanya tetap tidak mampu mengakses data dari telepon seluler tersebut.

Dalam persidangan, jaksa juga meminta penjelasan mengenai kemungkinan penyadapan dapat mengubah isi percakapan WhatsApp. Irwan menegaskan, secara teknis penyadapan tidak dapat mengubah isi pesan yang tersimpan di perangkat.

Menurutnya, penyadapan umumnya dilakukan melalui tiga cara, yakni melalui penyedia layanan telekomunikasi, penyadapan jaringan di area BTS, atau menggunakan malware.

“Penyadapan yang biasa terjadi adalah melalui provider, di mana prosesnya berada di tengah jalur komunikasi. Perangkat handphone tidak akan terasa apa-apa, dan isi konten pembicaraan di dalamnya tetap tidak bisa berubah,” jelasnya.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga akhir pekan. Sidang berikutnya dijadwalkan mendengarkan keterangan ahli yang diajukan oleh penasihat hukum para terdakwa.

Penulis: Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd