
SERANG – Dalam rangka mengantisipasi klinik kecantikan bodong, sebanyak delapan perawat kecantikan di Kota Serang mengikuti Uji Kompetensi tata kecantikan kulit yang digelar Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Erlin Estetika, di salah satu hotel, Kota Serang, Minggu (27/6/2021).
Ujian tersebut meliputi teori, praktik dan wawancara. Selain dari Kota Serang, para peserta juga berasal dari Medan, Lampung dan Jakarta.
Mereka yang mengikuti ujian kompetensi ini akan mendapatkan sertifikat berlogo Garuda terbitan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Penyelengara Ujian Kompentensi Profesi Tata Kecantikan Kulit, Erlina Yuni Arista mengatakan, ujian kompetensi tata kecantikan kulit diperuntukan bagi yang membuka praktik facial. Sehingga sudah legal kliniknya memiliki Surat Izin Merawat (SIM)
.
“Jadi kalau ada sidak dari dinas kesehatan dan lainnya sudah legal, karena mempunyai Surat Izin Merawat,” ucapnya.
Ia menjelaskan uji kompetensi bagi para perawat kecantikan tersebut baru pertama kali di Kota Serang. Menurutnya, Banten masih banyak perawat kecantikan belum mengikuti sertifikasi perawat kecantikan kulit wajah.
“Mereka sadar meskipun sudah punya izin buka usaha, mereka juga harus punya izin untuk praktiknya. Karena rata-rata yang ikuti ujian kompetensi ini memiliki klinik sendiri, jadi sudah legal,” ucapnya.
Sementara itu, salah seorang peserta uji kompetensi tata kecantikan, Siti Fitiyah Nurrakhmi mengakui dirinya mengikuti ujian kompetensi tata kecantikan ini sebagai bentuk legalitas terhadap kliniknya.
“Jadi orang pun akan percaya, bahwa benar benar ikut pelatihan yang sudah tersertifikasi, jadi kita enak untuk membuktikan kepada konsumen bahwa klinik kecantikan sudah legal,” ucapnya.
(Dhe/Red)