Beranda Kesehatan Perawat di Kota Serang Diminta Tingkatkan Pendidikan

Perawat di Kota Serang Diminta Tingkatkan Pendidikan

Musda II DPD Persatuan Perawat Nasional Kota Serang. (Foto : Ade/bantennews)

SERANG – Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Dewan Pimpinan Daerah Kota Serang menggelar Musyawarah Daerah (Musda) II di gedung PKPRI, Minggu (14/10/2018). Wadah yang menghimpun para perawat ini diharapkan mampu mendorong profesionalitas dan kesejahteraan perawat.

Ketua DPD PPNI Kota Serang terpilih, Toyalis mengatakan ke depan pihaknya akan mendorong semua anggotanya untuk melanjutkan pendidikan, jangan sampai berhenti sampai SPK (Sekolah Perawat Kesehatan) akan tetapi harus sekolah lagi minimal diploma tiga (D3). “Kalau SPK kan itu setingkat dengan SLTA. Di Kota Serang dari sekitar 500 anggota tinggal 12 yang masih SPK,” ujar Toyalis.

Karena dengan melanjutkan pendidikannya, maka ini bagian dari untuk meningkatkan kesejahteraan para perawat. Kemudian lanjutnya, ke depan juga semua anggota harus memiliki NIRA, STR, dan SIPP. NIRA sendiri adalah Nomor Induk Registrasi Anggota. NIRA dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPNI yang berlaku secara Nasional. “Seorang perawat yang memiliki NIRA berarti perawat tersebut telah tercatat sebagai Anggota PPNI,” katanya.

Selanjutnya kata Toyalis, perawat harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), dan yang sudah tak berlaku untuk diperbaharui, karena STR ini merupakan syarat untuk melamar bekerja yang menyatakan bahwa lulusan itu sudah kompeten di bidang keilmuan dan keperawatan.

“Dalam menjalankan praktik keperawatan, perawat dituntut untuk memiliki NIRA, STR, dan SIPP hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan, permenkes, dan juga peraturan organisasi profesi yang diakui oleh perundang-undangan yakni PPNI,” katanya.

Jadi lanjutnya, ke depan bagi mahasiswa keperawatan yang baru, setelah lulus dari kampus harus melakukan Uji Kompetensi (UK). Setelah lulus UK, institusi akan mengeluarkan Sertifikat Kompetensi (Serkom), dan dilanjutkan dengan STR yang dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia. “Ini bagian kami dalam meningkatkan kesejehteraan perawat, dimana di Kota Serang ini jumlahnya cukup banyak,” katanya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini