Beranda Hukum Peras Pengusaha, Kades di Lebak Jadi Tersangka

Peras Pengusaha, Kades di Lebak Jadi Tersangka

Ilustrasi - foto istimewa google.com

LEBAK – Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, berinisial H dan suaminya berinisial YH sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap salah satu pengusaha tambak udang.

Kepala Seksie (Kasie) Intelijen Kejari Lebak, Andi M Nur membenarkan, Kepala Desa Pagelaran beserta suaminya sudah diterapkan sebagai tersangka.

“Benar, setelah kita lakukan gelar perkara di penyidikan kita tetapkan dua orang tersangka perkara pemerasan terhadap pengusaha tambak udang pasangan pasutri (suami istri) yaitu H Kepala Desa Pagelaran dan suami YH,” kata Andi saat dihubungi, Jumat (17/11/2023).

Ia mengungkapkan, dalam proses penyidikan ada sekitar 40 orang yang diperiksa, dan menemukan minimal dua alat bukti dalam perkara kasus pemerasan tersebut.

“Saat ini kedua pelaku yakni H dan YH sudah ditahan dan dititipkan ke Lapas Rangkasbitung,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh H dan YH senilai Rp345 juta dalam kurun waktu tahun 2021-2023. Pemerasan yang diduga dilakukan H terhadap perusahaan yang ingin melakukan pelepasan hak tanah yang akan dibuat perusahaan tambak udang.

“Kedua tersangka mengancam surat-surat dokumen perusahaan tidak akan ditandatangani apabila permintaan uang yang diminta tidak dipenuhi oleh perusahaan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, uang hasil pemerasan, diterima tersangka dengan cara dicicil beberapa kali secara tunai maupun non tunai.

“Pasal pemerasan yaitu pasal 12e, Pasal 12 hurup (B) dan Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucapnya. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini