Beranda Hukum Peras Kontraktor Rp30 Juta, Ketua RT RW di Kabupaten Tangerang Terancam 9...

Peras Kontraktor Rp30 Juta, Ketua RT RW di Kabupaten Tangerang Terancam 9 Tahun Bui

Tersangka oknum RW dan RT yang peras kontraktor di Kabupaten Tangerang diperiksa polisi. (Mg-Saepulloh/bantennews)

KAB. TANGERANG – HS (51) oknum Ketua RW dan S (35) oknum Ketua RT di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) usai memeras kontraktor proyek SMPN 5 Curug senilai Rp30 juta.

Akibat ulahnya, keduanya yang kini sudah menyandang status tersangka terancam hukuman 9 tahun dibui.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Menurut Indra, awalnya korban yakni pihak pemborong berinisiatif menemui ketua lingkungan tempat dilaksanakan pekerjaan.

Hal itu dilakukan pemborong sebagai bentuk koordinasi dan menghormati perangkat lingkungan setempat.

“Namun saat menemui tersangka HS dan S, korban dimintai uang sebesar Rp 35 juta,” terang Indra dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).

Korban sempat menolak permintaan itu dan hanya menyanggupi di angka Rp15 juta. Namun para tersangka menolak dan meminta Rp30 juta.

Para tersangka juga mengancam akan menutup akses distribusi bahan material bangunan apabila permintaannya tidak dikabulkan.

“Karena merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian itu ke polisi dan kami langsung tindaklanjuti,” ucap Indra.

Kedua tersangka pun akhirnya ditangkap di salah satu cafe di Kawasan Citra Raya. Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp30 juta, telepon genggam, dan satu bundel kuitansi.

Indra menegaskan, Polresta Tangerang berkomitmen untuk memberantas segala bentuk premanisme yang dapat menghambat proses tumbuhnya investasi dan pembangunan.

Oleh karena itu, dia membentuk Tim Patroli Sigap yang selalu siaga mengantisipasi dan menindak aksi-aksi premanisme.

“Apabila masyarakat menemukan atau menjadi korban aksi premanisme, jangan ragu dan takut untuk melaporkan ke kepolisian dalam hal ini Polresta Tangerang,” pungkasnya.

Baca Juga :  BBPOM Serang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Obat Ilegal Apotek Gama

Penulis : Mg-Saepulloh
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd