Beranda Pendidikan Peran Guru Ngaji Memberikan Kontribusi Besar Bagi Pembangunan Pandeglang

Peran Guru Ngaji Memberikan Kontribusi Besar Bagi Pembangunan Pandeglang

Pemkab Pandeglang bersama Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) membuat terobosan dengan mencanangkan program santunan bagi para guru ngaji - foto istimewa

PANDEGLANG – Pemkab Pandeglang bersama Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) membuat terobosan dengan mencanangkan program santunan bagi para guru ngaji dan Aparatur Pemerintah, mulai dari aparatur Pemerintah daerah sampai pemerintahan desa yang meninggal dunia, akan mendapatkan santunan dari Pemkab Pandeglang sebesar Rp42 juta.

Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan pihaknya bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan mencanangkan program santunan kematian bagi guru ngaji dan kecelakaan kerja bagi aparatur dari tingkat Kabupaten sampai aparatur perangkat desa.

Demikian ditegaskan Bupati Pandeglang Irna Narulita kepada masyarakat saat melakukan kunjungan kerja di Kecamatan Cigeulis, Senin (9/3/2020).

Lebih lanjut Ia mengatakan peran dari guru ngaji dan aparatur telah memberikan kontribusi besar bagi pembangunan.

“Pemerintah daerah akan memberikan perlindungan dan perhatian kepada insan – insan yang telah proaktif dalam mewujudkan program pembangunan di Kabupaten Pandeglang, para guru ngaji sebagai pahlawan moral bangsa, para aparatur Pemkab Pandeglang ataupun perangkat desa yang telah membantu Bupati dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, baik dibidang kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya. “Kami akan lindungi apabila ada kecelakaan dalam bekerja ataupun meninggal dunia, “terangnya.

“Program santunan ini merupakan bentuk perhatian dari Pemerintah kepada aparatur dan guru ngaji, dimana bagi aparatur Pemerintah dan guru ngaji jika meninggal dunia kami berikan santunan kematian,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Serang Didin Haryono mengatakan program santunan ini merupakan program pemerintah daerah dalam melindungi aparatur OPD, perangkat desa seperti RT, RW, BPD, Kader Posyandu, termasuk guru ngaji yang sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Kepala desa,” katanya.

Menurutnya jika aparatur maupun guru ngaji yang meninggal dunia, mulai saat ini akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta, sedangkan jika terjadi kecelakaan dan sampai meninggal dunia dalam keadaan sedang menjalankan tugas.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini