Beranda Hukum Perampok Spesialis Minimarket di Tangerang Dibekuk Polisi

Perampok Spesialis Minimarket di Tangerang Dibekuk Polisi

Ekspose pelaku perampokan minimarket di Mapolres Tangerang Kota. (Foto : wahyu/bantennews)

TANGERANG – Kasus perampokan minimarket Alfamart di Jalan Raya Serang Km 29, Kampung Ciapus, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, berhasil diungkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Kota Tangerang.

Dalam kasus perampokan yang melibatkan orang dalam ini, personel Unit Jatanras berhasil meringkus 5 orang pelaku secara terpisah. Kelima tersangka yaitu FR alias Fahmi (25) warga Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, AM alias Aris (24), dan AI alias Diki (20), warga Desa Saga, Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang, RF alias Riyan, (24) dan AM alias Anang (21), warga Desa Tobat, Kecamatan Balaraja.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan aksi perampokan terjadi pada Jumat (12/4/2019) sekitar pukul 07.45 WIB. Saat kejadian, di toko ini hanya ada dua karyawan yang bertugas yaitu Muktasiroh (22), dan Siti Marlina (20).

Dengan senjata tajam, para pelaku berhamburan masuk ke dalam toko lalu menodongkannya kepada kedua korban. Usai melumpuhkan pelayan toko, pelaku kemudian membawa kedua korban untuk disekap di dalam kantor dalam kondisi mulut dilakban. Para pelaku berhasil membuka brankas dan menggondol uang Rp66,3 juta dari dalam brankas.

“Para pelaku ternyata mengetahui bahwa aksinya terekam kamera CCTV dan kemudian membawa recorder CCTV. Setelah mengetahui pelaku kabur, korban melapor ke Mapolsek Balaraja,” terang Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Gogo Galesung saat menggelar ekapose di Mapolres Kota Tangerang, Selasa (14/5/2019).

Berbekal dari laporan tersebut, lanjut Kapolres, AKP Gogo Galesung langsung menggerakkan Tim Opsnal Jatanras. Dipimpin Ipda M Adrian, tim kejahatan dan kekerasan ini bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus AM alias Aris yang merupakan karyawan Alfamart. Tersangka Aris ditangkap saat berada di tempatnya bekerja di Alfamart di daerah Jl. Raya STPI Curug – Legok pada Kamis (2/5/2019).

“Dalam pemeriksaan, tersangka Aris mengakui telah melakukan perampokan bersama 4 rekan lainnya. Bahkan bersama dengan kelompoknya ini, Aris juga mengaku telah merampok sebanyak 2 kali di Alfamart Balaraja sebanyak 2 kali, pada 12 Pebruari 2019 dan berhasil mendapatkan uang Rp46 juta,” kata Kapolres.

Berbekal dari pengakuan tersangka Aris, tim opsnal Jatanras langsung bergerak mencari para pelaku lainnya. Upaya pencarian membuahkan hasil dan 4 pelaku berhasil ditangkap di 4 lokasi berbeda di Balaraja dan Cikupa pada Kamis malam.

“Dari para tersangka diamankan barang bukti sebilah pisau, sepasang sepatu, 5 buah handphone berbagai merk, 5 dompet serta jaket,” kata Kapolres seraya mengatakan para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ