Beranda Hukum Perampok Mini Market di Kramatwatu Todongkan Celurit ke Karyawan

Perampok Mini Market di Kramatwatu Todongkan Celurit ke Karyawan

KAB. SERANG – Sebuah Alfamart di Kampung Giripada, Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang menjadi sasaran perampokan. Dalam kejadian itu, dua perampok bersenjata celurit mengancam kepala toko dan menggasak ratusan rokok berbagai merek serta barang-barang milik korban.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (5/11/2022) sekira pukul 00.30 WIB. Sekira 15 menit sebelum melakukan aksinya, para pelaku yang diketahui sebagai Verianto (26) dan Ipan terekam dalam CCTV sedang menongkrong menggunakan sepeda motor di depan mini market.

Tak lama kemudian, salah satu dari kedua pelaku itu tidak terlihat di dalam CCTV lagi dan di saat yang bersamaan ada bunyi gaduh yang berasal dari dobrakan pintu di lantai 2.

“Korban mendengar suara dilantai 2 suara dobrakan pintu kemudian korban mengecek ke lantai 2, pelaku tersebut langsung menodongkan satu obeng ke korban dan menyuruh korban turun ke lantai 1. Pelaku meminta barang berharga milik korban seperti handphone dan uang,” jelas David melalui keterangannya pada BantenNews.co.id, Selasa (15/11/2022).

Selain mengambil 1 handphone dan uang senilai Rp150 ribu milik korban, pelaku menggondol sekitar 202 rokok berbagai merek dengan nilai total kerugian sebesar Rp 4.777.959. Masih belum puas dengan hasil curiannya, pelaku juga menanyakan brankas Alfamart.

“Pelaku tersebut juga menanyakan brankas Alfamart dan kemudian korban menjawab tidak memegang kunci brankas,” kata David.

Usai membawa barang-barang curiannya, pelaku meminta dibukakan rolling door toko dan rupanya teman pelaku sudah berjaga di depan toko. “Orang yang menjaga depan parkiran Alfamart masuk dengan membawa senjata tajam berupa cerulit kemudian pelaku membawa barang-barang tersebut dan melarikan diri,” ucap David.

Korban pun langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Kramatwatu. Setelah melakukan pengecekan TKP dan penyelidikan, polisi menangkap Veriyanto di rumahnya yang berada di Kampung Sumur Watu, Kelurahan Dringo, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon pada Jumat (11/11/2022) sekira pukul 10.30 WIB.

“Pelaku Veriyanto ditangkap oleh Unit Resmob yang dipimpin IPDA Arif Budianto di rumahnya, sedangkan untuk satu pelaku lainnya masih dalam pencarian,” kata David. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ