Beranda Hukum Perairan Pandeglang Rawan Pengeboman Ikan

Perairan Pandeglang Rawan Pengeboman Ikan

Kasat Polair Polres Pandeglang Iptu David Adhi Kusuma. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Kepala Satpolair Polres Pandeglang, Iptu David Adhi Kusuma mengatakan bahwa perairan di wilayah hukum Polres Pandeglang rawan pelaku pengeboman ikan. Hal itu terbukti dengan ditangkapnya 1 orang pelaku pengebom.

David menjelaskan, daerah rawan itu terbagi menjadi 4 titik seperti di Ujung Kulon, Sumur, Citereup dan Tanjung Lesung, namun dibagi menjadi wilayah perairan Sumur dan perairan Ujung Kulon.

“Kami dari Satpolair Polres Pandeglang sudah melakukan upaya kepolisian dengan menindak 1 orang pelaku pengeboman pada bulan Mei kemarin dengan barang bukti bom ikan, alat tangkap dan kapal yang digunakan pelaku. Statusnya sekarang sudah tersangka,” jelas David, Rabu (17/7/2019).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka membeli bahan peledak dari seseorang yang berasal dari luar Pandeglang, selanjutnya tersangka merakit sendiri bom ikan tersebut di kediamannya.

“Untuk bahan peledak mereka ini ada yang menyuplai dari wilayah di luar Banten, sementara ini kami masih mendalami mereka lewat jalur mana, laut atau darat,” terangnya.

David mengakui yang menjadi kendala selama ini adalah kekurangan personel menjadi salah satunya, mengingat Kabupaten Pandeglang memiliki garis pantai terpanjang di Banten, selain faktor alam juga menjadi kesulitan tersendiri bagi Polair dalam mengamankan wilayah hukumnya.

“Kalau sosialisasi kami hampir tiap bulan, setiap tempat pelelangan ikan kami dari Satpolair rutin mengadakan sosialisasi dengan membagikan alat pengaman, dijelaskan juga terkait pidana bom ikan dan lain-lainnya,” ujarnya.

Tersangka yang sudah diamankan akan dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 1 tahun 1991 dengan ancaman pidana di atas 10 tahun kurungan penjara. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini