Beranda Hukum Penyuplai Bom Ikan yang Ditangkap Polisi Ternyata Residivis

Penyuplai Bom Ikan yang Ditangkap Polisi Ternyata Residivis

Polisi menggelar jumpa pers kasus bom ikan yang menewaskan warga Cimanggu Pandeglang

PANDEGLANG – Seorang pria berinisial LL (35) tersangka penyuplai bahan peledak yang biasa dijadikan bom ikan oleh para nelayan di pesisir Pandeglang ternyata merupakan residivis yang pernah mendekam dibalik jeruji besi atas kasus yang sama pada tahun 2014 silam.

Informasi tersebut didapatkan polisi setelah LL ditangkap oleh Satreskrim Polres Pandeglang atas kasus bom ikan yang menewaskan UL (41) warga Kampung Cisiih, Desa Tangkilsari, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang beberapa waktu lalu.

Usai ledakan yang menewaskan warga Cisiih, tersangka LL sempat kabur selama 2 bulan ke hutan di wilayah Kecamatan Munjul hingga akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat (1/4/2022) kemarin.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 kantong plastik sisa kemasan serbuk berwarna biru, 3 kantong plastik berisikan serbuk warna kuning, 2 kantong plastik sisa kemasan serbuk berwarna abu-abu.

Sebanyak satu karung berwarna putih bertulisan potasium cholorate berukuran 25 kg, 1 unit kabel berwarna putih dan saklar on-off, 1 kantong plastik sisa kemasan bahan peledak yang sudah dirakit, 1 buah kayu untuk penumbuk, 1 saringan, 4,4 kilogram serbuk warna abu-abu dan 5 gram serbuk warna kuning.

“Tersangka pernah ditangkap dan diproses secara hukum oleh Ditpolair Polda Banten pada 2014 dengan menjalani pidana selama 8 bulan kurungan penjara terhadap perkara yang sama. Artinya tersangka telah menjadi penjual bom ikan sudah berjalan hampir 10 tahun,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat melakukan jumpa pers di Mako Polres Pandeglang, Selasa (5/4/2022).

Shinto mengaku saat ini anggotanya masih memburu 2 orang lagi yang berstatus sebagai suami istri. Kedua orang tersebut memiliki peran sebagai penjual bahan peledak kepada tersangka LL.

“Tidak tertutup kemungkinan ada 2 pelaku yakni pasangan suami istri yang menyuplai barang ke tersangka LL yang bisa dijadikan tersangka. Kalau mata rantainya sudah tahu kami akan kejar kedua orang itu sehingga tidak lagi menjadi penyuplai bahan peledak yang dijadikan bom ikan di pesisir pantai Pandeglang,” terangnya.

Di tempat yang sama, Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengimbau kepada masyarakat khususnya nelayan Pandeglang agar tidak menggunakan bom saat melakukan penangkapan ikan.

Sebab kata dia, selain membahayakan penggunanya, akibat yang ditimbulkan oleh bom ikan juga berbahaya bagi ekosistem laut dan berpotensi merusak kelangsungan mahluk laut.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Pandeglang agar ke depan tidak lagi menggunakan bom ikan karena membahayakan keselamatan lingkungan dan penggunanya sendiri,” pesannya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini