Beranda Hukum Penyuplai Bom Ikan yang Akibatkan Ledakan di Cimanggu Ditangkap Polisi

Penyuplai Bom Ikan yang Akibatkan Ledakan di Cimanggu Ditangkap Polisi

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga (kedua dari kanan) menunjukkan barang bukti sisa bahan peledak.

PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang meringkus tersangka penyuplai bahan peledak berinisial LL (35) warga Desa Sumberjaya, Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang karena diduga menjadi pemasok utama bahan peledak yang mengakibatkan 1 orang warga Kampung Cisaat, Desa Tangkil Sari, Kecamatan Cimanggu, Pandeglang tewas mengenaskan karena ledakan.

LL ditangkap pada Jumat (1/4/2022) kemarin saat beraktivitas di keramba ikan di wilayah Kecamatan Sumur. Sebelum ditangkap polisi, tersangka sempat buron selama 2 bulan dan bersembunyi di dalam hutan di wilayah Kecamatan Munjul.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan setelah anggota Satreskrim Polres Pandeglang melakukan pengintaian cukup lama.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 kantong plastik sisa kemasan serbuk berwarna biru, 3 kantong plastik berisikan serbuk warna kuning, 2 kantong plastik sisa kemasan serbuk berwarna abu-abu.

1 karung berwarna putih bertulisan potasium cholorate berukuran 25 kg, 1 unit kabel berwarna putih dan saklar on-off, 1 kantong plastik sisa kemasan bahan peledak yang sudah dirakit, 1 buah kayu untuk penumbuk, 1 saringan, 4,4 kilogram serbuk warna abu-abu dan 5 gram serbuk warna kuning.

Seminggu sebelum ledakan, tersangka belanja bahan pembuat bom ikan dari seorang pria berinisial MKD warga Kecamatan Indramayu, Kabupeten Indramayu berupa 25 kilogram potassium senilai Rp3.000.000, 1 kilogram belerang senilai Rp150.000 dan 500 gram bron seharga Rp300.000.

“Tersangka mendapatkan bahan peledak untuk bom ikan dari saudara MKD melalui istri MKD berinisial UM yang berada di Kecamatan Indramayu,” kata Shinto saat melakukan jumpa pers di Mapolres Pandeglang, Selasa (5/4/2022).

Shinto melanjutkan, setelah memesan bahan peledak selanjutnya tersangka mentransfer sejumlah uang pada pasangan suami istri tadi dan bahan peledak dikirim melalui jalur darat ke Pandeglang dari Indramayu.

“Setelah dipesan dan ditransfer, bahan peledak itu akan dititipkan ke sebuah kendaraan umum untuk diantarkan ke Pandeglang, tersangka diberikan nomor kontak sopir mobil yang membawa bahan peledak itu untuk berkomunikasi selama bahan peledak diperjalanan,” bebernya.

Setelah bahan peledak itu diterima, tersangka membawa bahan peledak tersebut kepada korban UL untuk dirakit dengan upah Rp200 ribu untuk setiap 6 kilogram bahan peledak yang dirakit.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan bahan peledak secara ilegal, diancam pidana dengan 10 tahun penjara dan Pasal 359 KUHP yaitu karena kesalahannya mengakibatkan matinya orang diancam pidana dengan 5 tahun kurungan penjara. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini