Beranda Pemerintahan Penyuluh Agama Non PNS di Pandeglang Bakal Dapat Gaji Setara UMK

Penyuluh Agama Non PNS di Pandeglang Bakal Dapat Gaji Setara UMK

Kepala Seksi Bimas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang, Kosasih - foto istimewa

PANDEGLANG – Penyuluh Agama bukan Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) di Kabupaten Pandeglang menyambut baik keputusan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang mengusulkan kenaikan honor setingkat Upah Mininum Provinsi (UMP) atau UMK (Upah Minimum Kabupaten).

Kegembiraan itu lantaran selama ini penyuluh agama non PNS di Pandeglang hanya mendapatkan honor sebesar Rp1 juta setiap bulannya.

“Semua penyuluh agama di Pandeglang menyambut baik keputusan Bapak Menteri Agama yang mau menaikan honornya setara dengan UMP atau UMK,” kata Kepala Seksi Bimas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang, Kosasih, Sabtu (19/2/2022).

Ia membeberkan, saat ini jumlah penyuluh agama di Kabupaten Pandeglang sebanyak 264 orang. Jika keputusan itu segera direalisasikan maka setiap penyuluh agama non PNS bakal menerima gaji sebesar Rp2,8 juta sesuai UMK Pandeglang.

“Kenaikan itu tentunya sangat kita syukuri dan ikut senang karena memang tugas mereka di lapangan banyak lilahi ta’ala (hanya karena Allah SWT),” ungkapnya.

Kosasih mengungkapkan, para penyuluh agama bekerja dengan ikhlas tidak hanya sekarang saja saat menerima honor Rp1 juta. Namun sejak dulu saat mereka menerima honor Rp160 ribu tetap mereka tetap semangat bekerja.

“Semoga saja kenaikan honor dapat terealisasikan karena itu juga bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan para penyuluh,” tutupnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News