Beranda Hukum Penyerobotan Lahan PT Pancapuri, Kuasa Hukum Tersangka Soroti Kejanggalan Perkara

Penyerobotan Lahan PT Pancapuri, Kuasa Hukum Tersangka Soroti Kejanggalan Perkara

Markas Polda Banten. (Iyus/bantennews)

SERANG – Kuasa hukum mantan Lurah Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, RE, mempertanyakan proses penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Banten terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah yang menjerat kliennya.

Penasihat hukum RE, Aris Rusman, menyebut terdapat sejumlah kejanggalan sejak kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Hal itu disampaikannya merujuk pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan penyidik.

“Dalam SPDP tersebut tercatat ada enam orang tersangka, termasuk klien kami. Namun tidak ada penetapan tersangka terhadap pihak penjual, pembeli, maupun notaris/PPAT yang mengesahkan akta jual beli,” kata Aris dalam keterangannya, Senin (12/1/2026)

Menurutnya, laporan perkara ini diajukan oleh Andry Setiadi dari PT Pancapuri Indoperkasa. Namun, pihaknya mempertanyakan kapasitas pelapor serta dasar penetapan RE sebagai tersangka

Terlebih, kata dia, proses penyidikan dilakukan tanpa pendampingan penasihat hukum dari RE.

Lebih jauh, ia juga menyoroti tidak ditetapkannya seorang berinisial US beserta empat saudaranya sebagai tersangka. Aris menyebut, mereka mengakui telah menjual tanah yang diklaim milik PT Pancapuri.

Selain itu, Aris juga mengungkap adanya pembeli berinisial HI yang hingga kini menguasai lahan tersebut juga tidak tercantum sebagai tersangka, begitu pula Notaris/PPAT Dwi Suswanti yang menerbitkan akta jual beli tersebut.

Berdasarkan penelusuran tim kuasa hukum, Aris menegaskan, transaksi jual beli tanah itu berawal dari alas hak berupa girik atau SPPT yang tercatat atas nama ahli waris US dan empat saudaranya di buku tanah Kelurahan Gunung Sugih. Saat itu, RE masih menjabat sebagai lurahnya.

Aris menjelaskan, kliennya telah menjalankan prosedur dengan mengirimkan dua kali surat pemberitahuan kepada para pemilik lahan yang berbatasan, termasuk PT Pancapuri, masing-masing dengan tenggat 14 hari.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Pasar Grogol Masih Dapat Berlanjut

Karena tidak ada tanggapan, proses administrasi dilanjutkan ke tingkat kecamatan hingga akta jual beli pun diterbitkan.

Meski begitu, tidak lama kemudian, camat menarik kembali akta tersebut tanpa penjelasan yang berikan kepada pihak RE. Sehingga RE pun menganggap transaksi itu batal.

Kata Aris, warkah yang tersimpan di kecamatan diduga diambil oleh pihak lain tanpa sepengetahuan kliennya dan kembali diajukan ke notaris hingga terbit Akta Jual Beli Nomor 04 tertanggal 11 November 2024.

Kemudian, keberatan dari PT Pancapuri baru disampaikan pada 2 Desember 2024, setelah akta tersebut terbit. Perusahaan mempersoalkan tiga surat dari kelurahan yakni SKRT, SKTTS, dan SK yang ditandatangani oleh RE.

“Klien kami merasa dijebak karena sebelumnya telah meminta klarifikasi kepada PT Pancapuri, namun tidak pernah direspons. Di sisi lain, data kelurahan masih mencatat alas hak berupa girik,” ujarnya.

Selanjutnya, Aris pun menyebut pihaknya akan terus mengawal proses hukum dan meminta penyidik bertindak objektif. Aris juga menyinggung praktik “mutilasi tersangka” apabila hanya sebagian pihak yang dijerat hukum dalam satu rangkaian peristiwa.

“Jika peristiwa ini melibatkan 13 orang, mengapa hanya enam yang dijadikan tersangka,” katanya.

Diketahui sebelumnya, sengketa lahan antara PT Pancapuri Indoperkasa ini menyeret nama mantan anggota DPRD Kota Cilegon, Ismatullah, yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Serang dalam perkara perdatanya.

Disebutkan, Ismatullah menggugat PT Pancapuri dengan dalil perbuatan melawan hukum menyusul somasi dan laporan pidana yang sebelumnya diajukan perusahaan di Mapolda Banten tersebut.

Pada 8 Januari lalu, kuasa hukum PT Pancapuri, Luis Ali Suci, mengatakan gugatan tersebut tidak menyentuh pokok dari sengketa kepemilikan tanah.

Ia menyebut, lahan seluas hampir 3.000 meter persegi itu merupakan bagian dari bidang tanah sekitar 11 ribu meter persegi yang tercatat atas nama PT Pancapuri dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 108 sejak 1998.

Baca Juga :  1 Oknum Guru Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di SMAN 4 Kota Serang

Menurut dia, somasi telah dilayangkan sejak Oktober 2024 kepada sejumlah pihak yang masuk dalam daftar tersangka di Mapolda Banten.

Namun, Luis menyebut, setelah itu justru muncul akta jual beli tertanggal 11 November 2024 yang menjadi dasar klaim oleh Ismatullah.

Kuasa hukum PT Pancapuri lainnya, Robert Butar-butar, menyatakan PPAT telah membatalkan akta jual beli tersebut karena di atas tanah yang sama telah berdiri hak pihak lain yang sah.

Robert menaksir, kerugian kliennya mencapai sedikitnya Rp500 juta per tahun. Berdasarkan NJOP sekitar Rp802 ribu per meter persegi, nilai lahan tersebut diperkirakan lebih dari Rp10 miliar, jauh di atas nilai transaksi dalam akta jual beli yang hanya tercantum Rp150 juta.

Dengan begitu, perkara perdata ini masih dalam tahap pemeriksaan di PN Serang, sementara proses pidana berjalan secara terpisah di Mapolda Banten.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd